Ini Pengganti Bilik Asmara Bagi Terpidana Untuk Penyaluran Biologis

Jakarta, Info Breaking News - Kebutuhan biologis bagi insan manusia merupakan hal yang paling urgent dan sangat berpengaruh pada prilaku dan emosi. Unntuk itu sudah sebaiknya Pemerintah memikirkan kedepan adanya fasilitas Biliik Asmara yang diatur secara baik, guna memberikan menu spesial kesehatan jiwa para narapidana saat menjalani masa hukuman dilapas atau rutan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyebut bilik cinta di lapas tidak diatur dalam peraturan apa pun. Namun ada salah satu solusi yang ditawarkan adalah permohonan m,mengajukan CMK agar bisa melakukan hajat biologis yang bisa mempengaruhi jiwa setiap orang. 

"CMK bisa salah satunya," ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada Info Breaking News, Jumat (7/12/2018).

CMK merupakan singkatan dari Cuti Mengunjungi Keluarga yang diatur dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. CMK itulah yang disebut Ade bisa dimanfaatkan para terpidana menemui keluarganya.

"Tapi dengan melalui prosedur-prosedur dan tidak bisa setiap saat," kata Ade.

Syarat untuk mendapatkan CMK itu tertuang dalam Pasal 67 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut isinya:

Pasal 67
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
b. masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana;
c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
d. telah menjalani 1/2 dari masa pidananya bagi narapidana;
e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah
atau kepala desa setempat;
f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa
setempat atau nama lainnya; dan 
g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana yang bersangkutan.


Namun CMK itu tidak berlaku bagi terpidana yang tersangkut kasus tertentu. Hal itu termaktub dalam Pasal 68 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut isinya:

Pasal 68
Ayat 1

Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Terpidana mati;
c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
d. Narapidana yang terancam jiwanya; atau
e. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.

Ayat 2

Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih


Hanya mungkin perlu diatur secara ketat pengawalannya, dan khususnya kepada terpidana mati atau teroris serta yang membahayakan, mungkin harus lebih ekstra pengawalan ketat bilka perlu, tetapi dunia melihat bahwa Negeri yang berdasarkan Pancasila ini memang luar biasa kepeduliannya terhadap nasib malang anak bangsa yang sedang bermasalah hukum. *** Emil Simatupang.


Subscribe to receive free email updates: