Adnan dan BW Ditarik dari Daftar Panelis Debat Capres 2019

Ketua KPU Arief Budiman

Jakarta, Info Breaking News – Debat kandidat presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 akan segera dilaksanakan.

Sebelumnya pada hari Sabtu (5/1/2019), enam panelis yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertemu dengan kedua tim pemenangan untuk menyusun daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada kedua paslon.

Pada debat pertama yang akan berlangsung pada tanggal 17 Januari mendatang, tema yang diangkat ialah hukum, HAM, korupsi dan terorisme.

Berbeda dengan debat kandidat pada 2014 silam, kali ini KPU memutuskan untuk membuka daftar pertanyaan panelis sebelum hari H. Rencananya paling lambat Kamis (10/1/2019) tim pemenangan kedua kubu diundang untuk menerima daftar pertanyaan.
''Jadi, seperti bank soal begitu,'' ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta.
Dari seluruh pertanyaan yang tersedia, tiap kandidat nantinya diperbolehkan memilih tiga pertanyaan secara acak. Menurut Arief, debat merupakan salah satu metode kampanye yang tentu saja di dalamnya ada penyampaian visi-misi. Dengan adanya "bank soal"ini, paslon diberi kesempatan mempersiapkan jawaban terbaik untuk seluruh pertanyaan.
''Kalau ada pertanyaan yang nggak bisa dijawab detail, itu sebenarnya tujuan dan inti dari kampanye tidak tercapai,'' lanjutnya.
Enam panelis dalam debat kali ini sudah disepakati dua pihak. Empat di antaranya usulan KPU. Yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mantan Ketua MA Bagir Manan, dan pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana. Sementara itu, usulan paslon 01 adalah pakar hukum tata negara dan administrasi negara Bivitri Susanti. Lalu, usulan paslon 02 adalah pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Ada dua nama yang sebelumnya masuk daftar panelis debat yang akan dilangsungkan di Hotel Bidakara, Jakarta, itu, tetapi akhirnya dicabut. Yakni, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang diusulkan paslon 01 dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang merupakan usulan paslon 02.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno Priyo Budi Santoso menuturkan, penarikan dilakukan karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengirim surat ke KPU yang menyatakan keberatan dengan BW.

''Salah satu konsekuensinya, mereka harus ngedrop juga salah satu antara Bivitri atau Adnan,'' ujarnya. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: