BERITAPNS.COM---Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik sebesar 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) lalu.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan sebesar Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Gaji PNS yang Baru
Sebelumnya, Pemerintah telah kembali membuka pendaftaran calon PNS dengan kuota 238.015 lowongan.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNSsebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran di tahun sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Bagaiman Nasib Gaji Pegawai Honorer?
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2).
Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.
"Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," kata Titi.
Sementara itu, penyetaraan gaji tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Para pegawai honorer yang berpeluang diangkat langsung ini adalah mereka yang batas usianya telah melampaui pelamar PNS.
Peluang honorer diangkat langsung jadi PNS ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.
"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).
Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
"Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin kembali mendapatkan penghargaan membanggakan bernama Dwija Praja Nugraha.
Penghargaan ini ia dapatkan atas kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dan nasib para guru di Kota Medan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12 /2018) lalu.
Presiden Jokowi memberikan penghargaan itu kepada Wali Kota pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Ramlan Tarigan yang ikut mendampingi Wali Kota menerima penghargaan Dwija Praja Nugraha tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang luar biasa.
Gaji Guru Honorer Naik Rp 1 juta -4 Juta
Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, pihaknya telah membuat standar pemberian upah kepada honorer guru honorer di Kota Depok.
Saat ini upah honorer' guru honorer naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
"Jadi, tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp 1 juta. Saat ini minimal guru yang masa bakti hingga empat tahun dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Penambahan tersebut berasal dari APBD Depok, bahkan maksimal hingga Rp 4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun," kata Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (30/11/2018).
Ia mengatakan, pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingkat pendidikan dari honorer'>guru honorer.
"Dulu kan honorer' guru honorer itu diberikan upah Rp 400.000-Rp 500.000 yang 0-4 tahun masa pengajarannya. Saat ini bagi guru yang masa kerjanya 0-4 tahun akan diberi upah Rp 1 juta, sementara yang masa kerjanya di atas 20 tahun akan diberi upahRp 4 juta," ujar Thamrin.
Kenaikan upah tersebut dilakukan untuk mensejahterakanhonorer' guru honorer di Kota Depok sehingga upaya Pemkot Depok untuk meningkatkan pendidikan terpenuhi.
Thamrin mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
"Jadi guru honorer di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap, diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK," jelas Thamrin.
Selain itu, Thamrin mengatakan akan memberi gaji ke-13 untuk guru honorer pada 2019.
"Ada gaji ke-13 untuk guru honorer di 2019 yang akan diberikan sebesar gaji yang mereka terima selama ini," kata Thamrin.
Thamrin mengatakan, gaji ke-13 untuk guru honorerakan diberlakukan 2019 dan diberikan pada momen seperti hari raya. Gaji tersebut bakal diterima oleh sekitar 1.300 guruhonorer dan 200 tenaga kependidikan, seperti penjaga sekolah maupun operator.
"Jadi setiap tiga bulan, gaji honorer'>guru honorer yang dikeluarkan Rp 18 miliar dari dana APBD," ujar Thamrin.
Sumber; tribunnews.com
Demikian informasi mengenai Rincian Gaji PNS dan Polri tahun 2019