Peradi RBA Rayakan Natal Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Jakarta, Info Breaking News - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merayakan Natal tahun ini bersama-sama napi di Rutan Kelas I A Cipinang,Jakarta Timur, Jumat (21/12) bertempat di Gereja Rutan Cipinang. Natal PERADI RBA (Rumah Bersama Advokat) pimpinan Ketua Umum Dr Luhut Pangaribuan, SH, LLM dan Sekjen Soegeng Santoso, SH dihadiri sekira 350 narapidana umum, dan kurang lebih 150 advokat PERADI RBA.

Menurut Halomoan Sianturi, SH, MH selaku Ketua Panitia, rencanaya perayaan Natal PERADI RBA rencananya akan diselenggarakan di tempat spesial. Karena memang momen natal yang sekali setahun perlu dirayakan dengan istimewa.

"Rencana awal kami memang mau dilaksanakan di tempat spesial, seperti hotel berbintang lima. Pokoknya beda dari yang lain. Namun karena arahan Ketua Umum Pak Luhut maka kemudian ditetapkan Natal di Rutan Cipinang. Alasannya selain berbagi kasih ingin merasakan suasana Natal 2018 bersama warga binaan Cipinang," katanya kepada Info Breakingnews.com saat ditemui di awal acara.

Natal kali ini terlaksana,  berkat kerjasama panitia natal dari PERADI, masyarakat binaan Rutan LP Cipinang dan Jemaat Gereja Galilea.

Adapun Renungan Natal dibawakan Pdt Dr Denny W M Tumewa, SE, MA yang memotivasi warga binaan agar percaya diri, rendah hari dan tetap pegang tegah imannya. "Nanti ketika saudara keluar melangkah kaki dan bebas, saudara harus bertekad harus sukses dan berubah tidak akan melalukan kriminal lagi. Bersama Yesus tatap masa depan," tegasnya.

Pada sambutannya, Ketua Umum PERADI RBA Dr Luhut Pangaribuan, SH, LLM menyatakan bahwa tema Natal adalah Kekuasaan (Matius 6:33) dan subtema, "Hidup di dalam Tuhan meluputkan kita dari Kesalahan dan Nafsu Dunia." Karena itu, biarlah melalui tema dan subtema ini merupakan bagian dari renungan kita masing-masing pribadi lepas pribadi dalam merayakan hari Natal tahun ini, dengan pengharapan beroleh kehidupan yang baru.

"Dengan semangat Natal, saya mengajak kita sekalian, keluarga besar Advokat Indonesia dan segenap masyarakat binaan di Rutan, staf dan pimpinan di Rutan Cipinang, yang ada ditempat ini hidup dan tergantung kepada Yesus Kristus, menjaga kekudusan penuh harapan, menjauhkan diri dari kesalahan dan nafsu dunia serta berfikir cerdas di tengah kehidupan berkebangsaan majemuk," pesannya.

Kelahiran Yesus di dunia ini, kata Luhut mengingatkan, agar setiap orang dari kita rujuk sebagai sumber motivasi yang luar biasa sebagai pedoman dalam menghadapi kesulitan apapun dalam hidup. Dalam menjalankan tugas dan profeso kita sebagai penegak hukum adalah kewajiban kita untuk bersama elemen yang lain, membangun kedamaian dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.

Ditambahkan, Tuhan Yesus Kristus mengajarkan kasih kepada kita semua sehingga berdasarkan kasih itu, perbedaan/kemajemukan menjadi satu hal yang harus kita syukuri sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa.

Usai ibadah, dilanjutkan dengan perayaan natal dengan persembahan pujian duet Ir Esterina D Ruru, SH dan Maria Lince Sitohang yang tampil memukau membawakan lagu, One Day at the Time. Juga dimeriahkan penampilan Paduan Suara Togihon Voice.

Puncak dan sekaligus akhir perayaan Natal menampilkan stand up comedy kawakan Rony Immanuel yang dikenal dengan nama bekennya Mongol Stress. Kehadiran Mongol selama 45 berhasil membuat para warga binaan tertawa gembira dan riang. Joke-joke kentang menyinggung kehidupan penjara (Mongol cerita pengalaman penjara Cipinang) bercampur lawakan satire gereja membuat suasana segar dan gembira.

Waktu seolah berlalu cepat pukul lima membuat warga binaan dengan berat hati kembali ke sel masing-masing membawa makan malam dan hadiah dari PERADI RBA.

"Kami sangat bahagia apalagi merayakan natal bersama para pengacara, puji Tuhan ini momen spesial Natal," tutur Harianto seorang warga binaan berlatarbelakang pengusaha yang divonis empat tahun dan sudah menjalani dua tahun. Senada dengan itu, Joni Tampubolon menyatakan bahwa perayaan bersama ini mendorongnya untuk bertekad tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. "Saya di vonis lima tahun, kasus peredaran obat terlarang.*** philipus

Subscribe to receive free email updates: