BERITAPNS.COM--Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) nantinya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan menjadi PPPK, mereka setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa seleksi PPPK dilakukan berbeda tergantung tingkat jabatan yang diisi.
"Proses seleksi PPPK berbeda setiap jenjangnya. PPPK bisa misalnya eselon I tertentu boleh dibuka untuk non PNS. Non PNS masuk ke ASN (aparatur sipil negara) mereka PPPK statusnya, tata caranya berbeda," kata Setiawan seperti dilansir dari detikFinance, Jumat (14/12/2018).
Setiawan menambahkan ragam tes saat seleksi PPPK untuk setiap jenjang jabatan berbeda. Ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan dalam melakukan seleksi PPPK.
"Intinya bahwa tiap jenjang sangat bervariasi apabila PPPK isi jabatan fungsional itu pun kita harus lihat ada dua mekanisme, satu dengan sistem sertifikasi satu lagi yang belum ada sertifikasinya," ujar Setiawan.
Proses seleksi PPPK dimulai tahun depan. Sebelum dilakukan seleksi, penyelenggara harus melakukan rapat untuk menghitung berapa formasi yang dibutuhkan.
"Belum ada harus rapat nasional. Tahun depan," tutur Setiawan.
Sumber: detik.com
Demikian informasi mengenai Seleksi Honorer menjadi PPPK yang wajib sobat ketahui sebelum ikut seleksi jadi PPPK.