Mulai Januari, Pengguna Kantong Plastik Dikenakan Denda Hingga Rp 25 Juta


Jakarta, Info Breaking News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah dalam proses menyiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji  menjelaskan dalam pergub tersebut akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Denda tersebut, kata Isnawa, berlaku bagi perusahaan, pengelola tempat perbelanjaan maupun pedagang yang masih memproduksi, menyediakan juga menggunakan plastik.
Isnawa menegaskan di dalam pergub ini Pemprov DKI berkomitmen untuk lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu.

"Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.

Besar harapan Isnawa agar keberadaan sanksi ini dapat mengurangi jumlah kantong plastik, terutama setelah pergub baru mulai diberlakukan pada Januari 2019 mendatang.

"Jadi begini, saat pergub ditandatangani oleh Gubernur, harapan kami di akhir Desember, di Januari kami sudah memulai dan kami akan meminta setiap ritel, setiap pasar, mal melaporkan kepada kami efisiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi larangan terhadap penggunaan kantong plastik di pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.

"Tahap pertama, sebelum itu kami sudah lakukan sosialisasi di pasar-pasar, cuma memang tantangan di pasar tradisional. Sosialisasi yang pertama kami lakukan karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan bahayanya kantong plastik," tuturnya.

Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Anies pada akhir Desember 2018. ***Irdan

Subscribe to receive free email updates: