Merasa Dizalimi, Nand Kumar Gugat Kejati DIY Yogyakarta

Nand Kumar (pojok kiri) menyaksikan pihak termohon saat melengkapi bukti yang diajukan di persidangan

Yogyakarta, Info Breaking News – Kuatnya aroma kriminalisasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta kini makin tercium dengan berjalannya sidang pra-peradilan Nand Kumar yang sudah memasuki agenda pembuktian.

Sidang pra-peradilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta ini berangkat dari rasa tidak terima Nand Kumar yang tetap dijadikan tersangka meski terbukti secara hukum tidak ada kaitannya dengan pinjaman kredit yang dilakukan debitur Munesh Kumar kepada Bank BRI Griya Yogayakarta, yang kemudian menjadi kredit macet.

Sebelumnya, Nand sendiri sudah melakukan akta jual beli di depan notaris. Hal ini bahkan juga ikut diketahui oleh pihak BRI Griya sendiri.

Untuk membuktikan ketidakterkaitannya, pihak Nand Kumar pun menunjuk Prof. Muzakir sebagai ahli tindak pidana korupsi. Prof. Muzakir yang dikenal sebagai salah satu yang membidangi UU KPK itu akan memberikan keterangan ahlinya di depan persidangan usai pihak pemohon melengkapi bukti-bukti yang terpantau sebanyak 118 item.

Pimpinan Umum media Breaking News Group, Emil Foster Simatupang
bersama Prof. Muzakir di rumah tunggu PN Yogyakarta
Namun, sungguh miris mengingat kasus ini nampaknya sangat dipaksakan mengingat sebelumnya pihak Polda DIY Yogyakarta sendiri pun tidak memiliki cukup bukti, tetapi aneh bin ajaib pihak Kejaksaan justru memberikan 118 item bukti dalam persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (12/12/2018) dan dipimpin hakim tunggal Suryo Heratmoko tersebut,  Kejati diharapkan berani untuk secara tegas membatalkan kasus tersangka terhadap Nand Kumar yang juga merupakan kader partai Nasdem itu.

Tim penasehat hukum Nand Kumar yang terdiri dari Muslim Associate Lawfirm bersama advokat Hartono Tanuwidjaya dan Suamsuddin pun menegaskan mereka siap mematahkan bukti-bukti yang ditunjukkan pemohon.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus bergulir dan diperkirakan  akan berjalan hingga menjelang maghrib. ***Emil F Simatupang

Subscribe to receive free email updates: