Merasa di Diskriminansi Polri, Pengacara Alexius Tantrajaya Lapor ke Komnas HAM

Advokat SEnior Alexius Tantrajaya SH MHum bersama Kliennya Saat Melapor ke Komnas HAM, Rabu 12 Desember 2018.
Jakarta, Info Breaking News - Advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum yang dikenal aktif menulis puluhan artikel seputar Supremasi Hukum di berbagai messmedia ini, seakan tak kenal kata menyerah walau sudah sangat lelah menantikan gebrakan dari pihak Polri untuk menindak lanjuti perkara dugaan pidana, terkait nasib yang menimpa kliennya bernama Ny.Maria Magdalena Andriati Hartono, yang sudah dilaporkan sejak 10 tahun silam lebih sebagaimana yang terdaftar pada No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008.

Dari kacamata pengamatan media, sangat jarang dijumpai profil lawyer seperti Alexius Tantrajaya yang tetap konsisten membela kliennya ,sekalpiun harus banyak mengorbankan energi, waktu dan pikiran bahkan materi, guna mendapatkan kepastian hukum bagi sipencari keadilan.

Mustinya Presiden Joko Widodo yang juga sudah dimintai petunjuknya agar kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa seorang ibu yang memikul beban berat menghidupi ketiga anaknya ini, berkenan mendorong aparatur jajarannya untuk jangan lagi membiarkan kasus ini terus mangkrak alias jalan ditempat selama hampir 11 tahun, agar semakin dicintai rakyatnya.

Lambatnya penanganan atas perkara inilah yang membuat Alexius kembali melaporkan diskriminasi yang dilakukan pihak Polri ke Komnas HAM pada Rabu, 12 Desember 2018 kemaren, agar lembaga Kemanusiaan ini ikut bereaksi mendorong patner kerjanya Polri menindak lanjuti laporan yang sudah mangkrak itu bisa sampai kepemberkasan tahap penuntutan (P 21).

"Terima kasih rekan media yang sampai saat ini ikut membantu kami, karena waktunya sudah sangat singkat sekali , hanya tersisa tinggal 1 tahun 8 bulan lagi kadaluarsa laporan pidana ini." keluhnya. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: