Bupati Cianjur, Irvan Rivano |
Jakarta, Info Breaking News - Prilaku pejabat publik yang raksu serakah, membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntut secara maksimal terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar dan tiga tersangka lainnya kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Tuntutan maksimal ini dilakukan lantaran korupsi yang dilakukan Irvan menyangkut dana pendidikan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Cianjur melalui pendidikan.
"Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12) malam.
Dalam kasus ini, Irvan, dan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi; Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin serta Tubagus Chepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal 12 yang menjerat keempat tersangka mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Tuntutan maksimal ini bakal diterapkan lantaran korupsi yang dilakukan Irvan Cs tak hanya merugikan keuangan negara. Lebih buruk dari itu, korupsi di sektor pendidikan dapat merusak masa depan bangsa untuk menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan berkualitas.
"KPK sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, apalagi pendidikan dasar di tingkat SD ataupun SMP," katanya.
Dalam kasus ini, Irvan dan tiga tersangka lainnya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total Rp 46,8 miliar. Diduga alokasi fee Irvan sebesar 7% dari alokasi DAK tersebut. Padahal anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas di 140 SMP di Cianjur.
"Seharusnya digunakan oleh sekitar 140 sekolah di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," tegasnya.*** Ira Maya.