LPSK Berharap Kasus di Nduga Diselesaikan Secara Hukum

Wakil Ketua LPSK Askari Razak

Jakarta, Info Breaking News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat mendukung upaya Polri dan TNI untuk menangkap pelaku pembunuhan sejumlah pekerja di Nduga, Papua.
Meski begitu, LPSK berharap agar pihak berwajib dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan pidana yang berlaku. Pasalnya, penyelesaian secara hukum dinilai akan meminimalisir permasalahan baru selain itu dengan menyelesaikan secara hukum, maka baik korban maupun keluarganya juga bisa dilindungi serta mendapat layanan dari LPSK, terutama terkait rehabilitasi mengingat begitu kejamnya tindak pidana tersebut sehingga sudah tentu akan menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi orang terdekat.
"Selain itu dengan adanya penyelesaian secara hukum pidana, maka saksi yang mengetahui kejadian tersebut bisa dilindungi LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak di Jakarta.
Askari juga meyakini keluarga korban meninggal akan kehilangan tulang punggung keluarga. Keadaan tersebut jelas harus dipulihkan. Tak hanya itu, permasalahan masa depan keluarga korban meninggal juga harus dipikirkan.
LPSK sendiri melihat ada beberapa instrumen hukum yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku, baik melalui KUHP maupun UU Terorisme. Apalagi peristiwa tersebut sudah menimbulkan korban yang massal, dan adanya gangguan keamanan pada tempat-tempat umum.
Tindak pidana terorisme sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK.
"Bentuk layanannya selain perlindungan dan rehabilitasi, juga berupa fasilitasi kompensasi atau ganti rugi dari negara," ujar Askari.
Hingga kini Askari mengaku pihaknya masih menunggu penanganan dari pihak Polri dan TNI. Bantuan, kata Askari, akan diberikan LPSK segera mungkin jika proses hukum sudah resmi berjalan.
"Kami akan proaktif menawarkan bantuan kepada korban sesaat proses hukum itu dimulai," pungkasnya. ***Raymond Sinaga

Subscribe to receive free email updates: