Sebelum bersaksi, Prof. Muzakir terlebih dahulu mengambil sumpah secara Islam |
Yogyakarta, Info Breaking News - Tidak tanggung-tanggung, Nand Kumar melalui tim penasehat hukumnya hari ini, Rabu (12/12/2018) mengajukan dua saksi ahli dalam sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Suryo Hedratmoko di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Kedua saksi ahli tersebut ialah Dr. Theresia Anita, seorang ahli perbankan dan Prof. Muzakir selaku ahli tindak pidana korupsi.
Dr. Theresia dalam penjelasannya menyatakan bahwa pemberian kredit haruslah melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku, sehingga jika terjadi persoalan hukum maka pihak di luar debitur dan kreditur tidak bisa terlibat.
Sementara itu, Prof. Muzakir sebagai ahli pidana menyebutkan bahwa praperadilan adalah upaya hukum yang sah dan diakui sebagai sikap menguji kewenangan penyidik terkait status tersangka atau penahanan yang dilakukan itu apakah sudah memiliki dua alat bukti yang kuat. Praperadilan juga sekaligus berperan untuk menguji penyalahgunaan kewenangan penyidik.
Nand Kumar bersama tim penasehat hukumnya mendengarkan pernyataan saksi ahli Prof. Muzakir, Rabu (12/12/2018) |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nand Kumar sudah selesai urusan transaksi jual beli dengan Munesh Kumar di depan pejabat yang berkompeten. Namun, secara janggal pihak Kejati DIY Yogyakata kemudian menyatakan Nand Kumar sebagai tersangka tindak pidana korupsi, padahal ketika diperiksa di Polda Nand Kumar berstatus hanya sebagai terlapor karena tidak ditemukan bukti yang kuat sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak BRI Griya cabang Yogyakarta
Menjawab pertanyaan advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H., MSi., M.H. yang menjadi salah satu tim penasehat hukum Nand, ahli Muzakir menyebutkan secara tegas bahwa jika terjadi dugaan tindak pidana perbankan maka hal tersebut sudah secara jelas hanya dapat dilaporkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, penyidik kepolisian dan Kejaksaan secara tidak sah telah melakukan penuntutan terhadap Nand, yang seharusnya dilakukan oleh OJK. ***Emil F Simatupang