KPK Punya Amunisi Baru Mengungkap Pelaku Utama Bank Century

Jakarta, Info Breaking News - Kasus mega korupsi yang satu ini masih terus menjadi target banyak pihak agar disikat tuntas, sekaliopun pekan lalu salah satu pelaku pembobol nya bernama Robert Tantular sudah menghirup udara bebas diluar epenjara, padahal dihukum selama 21 tahun penjara, namun Robert hanya menjalani sekitar 10 tahun didalam penjara saja.
Akibatnya, upaya pengajuan Terpidana kasus korupsi dana talangan Bank Indonesia terhadap Bank Century, Budi Mulya sebagai justice collaborator dinilai sebagai pintu gerbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menurut jaksa KPK menyebabkan negara rugi sebesar Rp 7,4 triliun itu.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pengajuan JC Budi Mulya sesuatu yang wajar meskipun kasus yang menjeratnya sudah jatuh putusan alias inkracht.
"Sebenarnya tidak apa-apa karena Budi Mulya sendiri merupakan bagian dari pelaku dalam kasus Century juga. JC bukan semata mata diskon hukuman, tetapi untuk menarik pelaku lain karena Century itu baru Budi Mulya yang dihukum. Sementara yang lainnya belum terjamah," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Senin  (17/12/2018)..
Kendati demikian, ia menyebut keputusan diterima atau tidaknya sepenuhnya berada pada lembaga antikorupsi tersebut. Pasalnya, jika Budi Mulya adalah pelaku utama tentu saja permohonan JC nya akan ditolak.
"Tapi tergantung pada KPK apakah BM dikualifikasi sebagai the big fish (ikan besar) atau bukan. Jika BM termasuk big fish mungkin permohonannya ditolak karena JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, pelaku yang lebih besar," tutup dia.
Diketahui, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 7,4 triliun. Namun, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Dalam perkembangan selanjutnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas pengusutan kasus Korups Century. KPK diminta untuk terus mengusut kasus tersebut sampai seluruh dalangnya tertangkap.
Walhasil, atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, KPK diperintah untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta beberapa pihak lain. Angin segar itu kemudian dilanjutkan dengan pengajuan JC Budi Mulya dengan maksud membuka selubung gelap kasus tersebut. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: