MoU Sistem Peradilan Pidana Terpadu Bberbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) |
Jakarta, Info Breaking News - Setelah setahun lebih ,menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto SH MH akhirnya menggelar audensi dengan Jajaran pengurus PWI DKI Koordinatoriat Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/12).
Maklum dengan aktivitas yang padat, apalagi setelah belasan tahun lamanya tradisi Ketua PN Jakpus tidak pernah turun diruang persidangan, namun kali ini Dr. Yanto langsung memimpin persidangan perkara e-KTP dan sejumlah perkara tipikor lainnya.
Apalagi publik sudah sangat paham dengan situasi kondisi peradilan terkini, dimana tersebutkan bahwa PN Jakartra Selatan sangat dikenal dengan sebutan Surganya para Koruptor, sementara PN Jakarta Pusat dikenal merupakan Neraka bagi para Koruptor.
Hal ini dimungkinkan karena umumnya para tersangka kasus tipikor hanya bisa melakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, padahal PN Jakarta Pusat merupakan satu satunya Pengadilan Tipikor di DKI Jakarta.
Kondisi ini dipertegas lagi dengan tidak adanya vonis yang dijatuhkan mantan Ketua PN Denpasar Bali ini 2/3 dari tuntutan JPU, karena terpantau hingga kini putusan yang dijatuhkan hanya berkisar kurang dari Satu atau Dua tahun dari tuntutan saja.
Sementara dalam pertemuan itu, Ketua Koordinatoriat Wartawan, Simon Leo Siahaan yang
didampingi Budhi Tristanto (Wakil Ketua), Lina Marlina (Sekretaris) & Ipung (Litbang), mengatakan, pertemuan ini untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergitas antar awak media dengan institusi pengadilan.
MoU SMAP dengan Stokholder |
"Sebagai mitra kerja, kami ingin sinergitas terbangun baik dengan jajaran hakim dan panitera," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua PN Jakpus memaparkan beberapa program yang sudah diterapkan dalam upaya penegakan hukum dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Diantaranya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pendaftaran gugatan secara online.
"Selain memudahkan pelayanan, sistem ini juga untuk menghindari ketemunya para pihak berperkara dengan hakim dan panitera, sehingga bisa meminimalisir terjadinya praktik suap," ungkap Yanto.
Yanto menambahkan, bersama dengan instansi hukum dan stakeholder pemerintah, pada akhir Oktober lalu, pihaknya telah mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"PN Pusat menjadi pilot project penerapan manajemen anti suap yang nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Bukan hanya itu, PN Jakarta Pusat juga telah menerapkan sistem integrasi secara online selama 24 jam dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan aksi terorisme.
"Belum lama ini, kami mendapat penghargaan Internasional dari USAID," pungkasnya.
*** Mil.