Kejari Jakarta Timur Selesaikan Utang Piutang Rp 13 Miliar

Para pihak Mendampingi Kejari Jaktim Teuku Rahman SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selesaikan perkara piutang macet antara PT Hotel Properti Internasional dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) senilai total Rp 13 miliar rupiah yang berdomisili di Jakarta Timur. 

Teuku Rahman, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) menerima serta menyaksikan langsung uang penyerahan pelunasan piutang tersebut dikantornya di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Rahman menyampaikan, pengembalian uang negara telah selesai dilakukan dengan cara periode atau bertahap melalui proses pembayaran dalam kurun waktu selama satu tahun. Kemudian, Kajari Jaktim pun merinci kembali mulai dari awal kronologi upaya pelunasan senilai Rp 6 miliar dari jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 13 juta. 

" Pengendaliannya ini dilakukan secara bertahap diselesaikan dlm waktu satu tahun. Yang sudah diawalnya kembali 6 miliar dan akhir tahun ini kita sudah dapat menyelesaikan lunas sebesar 13 miliar," ujar Rahman kepada sejumlah media akhir pekan ini.

Dia memaparkan, pada kesempatan akhir tahun 2018 proses penagihan keuangan negara telah rampung antara PT Pembangunan Perumahan dengan melibatkan kuasa kepada Kejari Jaktim terhadap PT Hotel Properti Internasional.

" Dalam waktu satu tahun ini sudah selesai, penagihan keuangan negara ini sudah selesai PT Pembangunan Perumahan telah memberikan kuasa kepada kejaksaan kepada PT Hotel Properti Internasional," tandasnya. 

Kejari Jakarta Timur Teuku Rahman SH Mg Bersama Para Pihak & Uang Rp 13 Miliar
Selain itu, menurut Jackson Marpaung, SH sebagai pengacara negara senada menuturkan, terkait proses pembangunan Hotel Salak dikarenakan saat itu proses pembayaran mengalami kemacetan atau berhutang. Diketahui, PT Pembangunan Perumahan telah melakukan kerjasama di bidang properti. 

" Ceritanya PP (Pembangunan Perumahan) yang membangun Hotel Salak Bogor yang itu. Sempet mereka tidak mampu membayar (piutang)," singkat Jackson Marpaung. 

Selanjutnya, dijelaskan kembali oleh personil dibawah naungan Seksi Data Tata Usaha Negara (Datun), yang mana objek tersebut telah disebutkan Hotel Properti Internasional yang berdomisili Jalan Salak No.38-34 Bogor, Jawa Barat. Untuk pemberian kuasa PT PP dilakukan di Jakarta Timur. 

" Domisili jalan Salak No. 38-40  PT Hotel Properti Internasional, Bogor Jabar. Yang diberi kuasa (PT PP) Pembangunan Perumahan  (Persero) Tbk. Karena domisili pemberi kuasa PT PP di Jakarta Timur," papar Chandra ,Datun Kejari Jaktim. 

Supriyadi selaku bagian keuangan PT Pembangunan Perumahan turut menjelaskan, perihal kehadirannya di kantor Kejari Jaktim untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran senilai Rp 7,6 miliar yang diberi tenggang waktu selama 12 bulan. Kata dia, kedua Perusahaan tersebut telah melakukan upaya pelunasan dengan nominal yang bervariatif angsuran dengan total Rp 13 miliar, *** Paulina.

Subscribe to receive free email updates: