Bandung, Info Breaking News – Pihak Asisten bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cikarang, Haerdin, S.H yang diduga melakukan pungli di Kabupaten Bekasi. Oknum jaksa itu memintai uang ke sejumlah instansi dan BUMD dengan dalih untuk mendukung pelaksanaan Turnamen Futsal Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Cup 2018.
"Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, jika terbukti melanggar disiplin dan kode etik maka yang bersangkutan akan terkena sanksi," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali kepada sejumlah wartawan dan pengusaha media yang tergabung dalam perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) di kantornya, gedung Kejati Jabar, menjelang akhir pekan ini.
Dijelaskannya bahwa dugaan pungli yang dilakukan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Haerdin bermula dari pengaduan warga Kabupaten Bekasi, Mulyadi Effendi ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 September 2018.
Mendapat pengaduan tersebut, Komisi Kejaksaan RI langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Jabar untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya, sudah ada proses pemeriksaan secara internal, baik terhadap pelapor maupun terlapor, termasuk sejumlah panitia yang terlibat dalam kepanitiaan Tournament Futsal Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Cup 2018," ungkapnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih berlangsung. "Saya pribadi menilai tindakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi bisa dikategorikan pelanggaran," ucapnya.
Karena, bukti-bukti yang disampaikan pelapor berupa proposal yang ditandatangani Haerdin selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi sudah sangat jelas.
"Setelah pemeriksaan nanti akan ditentukan apakah tindakan Haerdin termasuk pelanggaran ringan atau berat," jelasnya.
Abdul Muis memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dan objektif.
"Kita tunggu saja nanti sampai proses pemeriksaan selesai, kami pastikan akan berusaha profesional dalam menangani masalah ini. Saya harap teman-teman media objektif dan bersabar," pintanya.
Ditambahkan Abdul Muis bahwa kemungkinan dalam pengembangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan turut diperiksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.*** Putri Emilia.