Hina Jokowi, Habib Bahar Dilarang ke Luar Negeri



Jakarta, Info Breaking News – Pendakwah Bahar bin Smith yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar pada hari Senin (3/12/2018) nanti.

Dalam penyidikan kali ini, Bareskrim Polri tidak bekerja sendirian melainkan ikut menggandeng penyidik setempat, yakni Ditkrimum Polda Sumsel. Hal ini dikarenakan  locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017. 

"Tim gabungan Bareskrim (pidum dan siber) dan Ditkrimum Polda Sumsel yang melaksanakan penyidikan kasus ujar kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar," jelas Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai keterangan, Sabtu (1/12/2018).
"Panggilan terhadapnya sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/11/2018) kemarin untuk dipanggil Senin," imbuhnya.
Polisi juga telah melakukan pencegahan pada Sabtu (1/12/2018) hari ini sesuai surat Dit Pidum yang dikirim ke Dirjen Imigrasi per 1 Desember 2018.
Atas perbuatannya, Bahar dianggap telah melanggar Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, Bahar sebelumnya dilaporkan ke pihak berwajib terkait perkataannya dalam sebuah ceramah yang menyebut Jokowi dengan kata banci.
"Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap Bahar dalam ceramahnya. ***Buce Dominique

Subscribe to receive free email updates: