RDP di DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Ferry |
"Memfasilitasi RDP agar persoalan ini menjadi terang benderang dan mendengar klarifikasi dari pihak terkait dalam hal ini panitia pemilihan sebagai kunci dan tonggak utama terkait hal ini," tegas Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa saat memimpin RDP bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Jum'at (28/12/2018) siang.
Dijelaskannya bahwa pihaknya bukanlah hakim yang bisa mengambil keputusan dan kesimpulan dari RDP terkait polemik Pilkades Dahana Tabaloho tersebut.
"Kami bukan hakim, kami hadir sesuai tupoksi kami yakni memfasilitasi tahapan penyelesaian masalah ini. Yang selanjutnya nanti kami akan menindaklannjutinya dalam bentuk rekomendasi," papar Herman.
Pada kesempatan itu Herman juga mengajak seluruh pihak yang hadir dalam rapat Dengar Pendapat tersebut untuk dapat menyimak dan mendengar pemaparan dari masing-masing pihak terkait termasuk panitia pemilihan.
"Mari kita ikuti proses rapat ini, sehingga kita dapat menyimpulkan apa kira-kira yang menjadi pokok permasalahan dari polemik Pilkades ini," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herman menyebutkan bahwa berdasarkan berita acara nomor 141/40/BPD-DHN/2018 tentang penyampaian hasil pemunugutan suara pada pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dinilai cacat hukum dan melanggar peraturan yang berlaku.
Dari pantauan Wartanias.com, rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa-Kelurahan, Camat Gunungsitoli, Sekretaris Camat Gunungsitoli, Panitia Pilkades, tiga Calon Kepala Desa Dahana Tabaloho, Pj. Kades Desa Dahana Tabaloho, masyarakat Desa Dahana Tabaloho, sekretariat Sekwan dan sejumlah awak Media. (Ferry Harefa)