Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Kotjo Tolak Ajukan Banding

Johannes Budisutrisno Kotjo

Jakarta, Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menjatuhkan sanksi kepada terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini adalah lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK, yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Kotjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menilai  Kotjo terbukti melakukan praktik korupsi sebagai pihak penyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi menjadi pertimbangan memberatkan untuk Kotjo. Sedangkan yang meringankan adalah Kotjo bersikap sopan serta berterus terang selama menjalani persidangan. Sebelumnya ia juga tidak pernah menjalani proses hukum.

Menanggapi vonis hakim, pihak Kotjo sendiri mengaku menerima dan tidak menyatakan banding. Sementara itu, JPU KPK belum memutuskan akan menerima atau mengambil langkah hukum lanjutan.



"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apapun putusan hakim," ujar Kotjo kepada majelis hakim.***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: