Divonis 10 Tahun, Keponakan Setya Novanto Tetap Tegar dan Optimis Upaya Hukum Lainnya

Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta, Info Breaking News - Irvanto Hendra Pambudi tidak saja merasa kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan atas dirinya, tetapi juga membatin karena ternyata majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak punya nyali mengkoreksi tuntutan KPK yang terlalu tinggi bahkan diluar nalar kepatutan hukum, sehingga tak mampu menegakkan rasa  keadilan.

Belum lagi rasa penat bagi keluarga dan pewarta yang sejak pagi sudah siap mengikuti putusan, terpaksa harus ditunda hingga malam pukul 19.30 WIB malam dan berakhir hingga 21.30 WIB, karena adanya acara Hakim Yanto dikawasan Mega Mendung Bogor.


"Mustinya saya ini dihukum sama setimpal seperti Anang yang hanya 6 tahun, tapi nyatanya apa ? Padahal saya hanya sebatas kurir saja dalam kasus e-KTP ini, Tapi ya sudahlah karena saya percaya bahwa nanti juga yang menghukum saya akan menghadapi pengadilan akhir di akhirat, dimintai tanggung jawabnya oleh Tuhan." ucap ponakan Setnov ini dengan tegar sembari menyulut sebatang rokok Dunhil putih sambil berbincang hangat dengan Breaking News, Rabu (5/12/2018) malam di pelataran ruang tahanan sementara pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada masing masing terdakwa e-KTP Irvanto dan Made Oka Agung, dan keduanya juga sama  sama diputus sama oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto yang merupakan sebagai Ketua PN Jakpus.

Pantau media, Dr, Yanto yang sudah menangani belasan kasus tipikor sejak dirinya menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, nyaris tak ada perkara yang diputus sebanyak 1/3 dari tuntutan, Rata rata hanya berkurang 1 atau paling banyak 2 tahun dari jumlah tuntutan yang besar. 

Dr. Yanto juga yang memutus 15 tahun penjara Setya Novanto, yang hanya sebelumnya dituntut 16 tahun oleh jaksa KPK. Hanya berkuranng 1 tahun saja, dan begitu juga bagi terdakwa lainnya.

Padahal bagi hakim lainnya putusan sebesar 2/3 dari tuntutan jaksa, merupakan hal lazim sebagai bentuk rasa kasih sayang untuk membina kedepan, bukan sebagai bentuk dendam atau kebencian.

"Ya perjuangan masih panjang, upaya hukum masih terbuka di depan mata, dan terima kasih kepada semua kolega dan sahabatku yang sudah memberikan support selama persidangan ini. " pungkas Irvanto yang selalu hangat dalam berbincang. *** Mil.





Subscribe to receive free email updates: