Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky menunjukka Akta Permohonan Pra Peradilan No. 3/Pid/Pra/2018/PN Btl. |
Jakarta, Info Breaking News – Wartawan Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali didera kasus dugaan kriminalisasi di Polres Bantul. Kali ini, ia harus menghadapi persoalan yang muncul dari kasus yang dilaporkan oleh Faaz, oknum yang merupakan lawan Hoky dalam serentetan cerita perjuangannya sebagai seorang Ketua Umum Apkomindo yang sah, yang terus-menerus dipaksa untuk bertarung dalam permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum organisasi para pengusaha komputer itu.
Hoky yang merupakan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Media Online Info Breaking News,diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, SIK, MM dan pada tanggal 01 November 2018 diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SHatau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II. Kasus ini bermula berdasarkan laporan Polisi dari Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan Hoky melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Penetapan tersangka yang menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan menghancurkan reputasi dan nama baiknya, dan diduga ini merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya, sehingga ia menyatakan keberatan untuk hadir pada pada tanggal 01 November 2018.
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke PN Bantul dengan perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2018/PN Btl. Tujuannya agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia, apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid pertama dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari (24 Nov 2016 sd 05 Jan 2017) di Rutan Bantul oleh oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat pada proses kriminalisasi jilid pertama, kemudian setelah menjalani 35 kali sidang di PN Bantul, diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Bahkan dalam amar putusan disebutkan secara jelas adanya pihak yang menyediakan dana untuk menjebloskan Hoky ke dalam penjara, sebagaimana isi dalam amar salinan putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) tentang pernyataan saksi pelapor Ir. Henky Yanto TA, 'Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyiapkan dana supaya Terdakwa masuk penjara, seingat saksi Suharto Juwono dan satunya saksi tidak ingat.'
Tak hanya itu, selain ada orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, dalam kasus kriminalisasi jilid pertama tersebut, juga terungkap adanya oknum penegak hukum yang diduga membuat Surat Palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016, Jam 10.45 atas nama AKP Sarjono SH.
Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan. Hoky menuturkan, Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh pelapor bernama Faaz sesungguhnya masih bersifat prematur dan/atau sumir secara hukum untuk dilakukan penyidikan. "Karena fakta hukum membuktikan penyidik belum memperoleh bukti permulaan yang cukup," kata Hoky.
Hoky jelas keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini, sebab menurut Hoky, tidak adanya penganiayaan yang didalilkan oleh Pelapor (Faaz.red) peristiwanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017, tetapi baru diajukan laporan pengaduan kepada Polres Bantul pada tanggal 24 Mei 2017, Secara formil hukum, menurut Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran untuk mendukung laporan pengaduan dimaksud.
"Laporan Faaz diduga kuat dilatarbelakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga, yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum dan penyalahgunaan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO. Apalagi diketahui selain laporan di Polres Bantul tersebut, sebelumnya ada 4 LP lainnya yang seluruhnya hasil rekayasa hukum, antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri dan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri," urai Hoky.
Sebagai anggota PPWI, Hoky yang juga merupakan bagian dari Alumni Lemhannas RI, langsung mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Ketua Umumnya, Wilson Lalengke S. Pd M. Sc, MA, Jumat (30/11/2018). Hoky melihat bahwa kasus ini adalah upaya kriminalisasi jilid kedua, setelah kasus kriminalisasi jilid pertama terhadap dirinya. Ia kemudian meminta saran dan dukungan PPWI dalam menyikapi kasus tersebut.
Wilson merespon hal itu dengan memberikan dukungan penuh atas upaya anggotanya, Hoky dalam memperoleh perlakuan hukum yang adil. "Apa yang dilakukan Hoky telah tepat, sebab Praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau oknum aparat dalam melakukan tindakan hukum," kata Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 lalu.
Polisi, lanjutnya, bisa saja salah dalam melakukan tindakan upaya paksa, penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan, yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Ir. Soegiharto Santoso bersama Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang sama-sama merupakan bagian dari Alumni Lemhanas RI |
Lebih jauh, Wilson juga mencurigai adanya dugaan persekongkolan jahat antara pelapor dan oknum polisi di Bantul dalam kasus ini. "Patut dipertanyakan itu oknum petugas Polres Bantul yang menerima laporan pengaduan dari pelapor Faaz, karena diduga tanpa melampirkan surat keterangan Visum et Repertum dari pihak kedokteran, namun anehnya laporan tetap diproses oleh petugas sebagai laporan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Patut dipertanyakan pula tentang kehadiran Faaz ke PN Bantul pada 10 Mei 2017 tersebut, ada keperluan apa sehingga dia bisa hadir dari Jakarta sampai jauh-jauh ke PN Bantul?" ujarnya dengan nada bertanya.
Oleh karena itu, Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Sekber Pers Indonesia itu mengajak seluruh anggota PPWI dan rekan wartawan lainnya untuk mencermati kasus Hoky ini. "Mohon kawan-kawan bantu memonitor, termasuk sidang praperadilan di PN Bantul pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang," imbuh alumni Utrecht University, Belanda itu.
Sebagaimana sering disuarakan oleh Wilson, tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu, ia selalu menghimbau agar setiap anggota Polri harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom, pelindung, dan penolong semua warga masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Anda itu telah dibayar hidupnya oleh rakyat. Jadi, bekerjalah dengan benar, harus
promoter, professional, moderen, dan transparan. Jangan bekerja berdasarkan pesanan pihak tertentu, jangan bekerja karena suap, sogokan, dan imbalan berbentuk apapun. Kerusakan sistim penegakkan hukum kita dimulai dari pintu masuknya proses hukum, yakni di meja polisi. Hentikan menggunakan pasal-pasal UU untuk kepentingan diri sendiri," tegas Wilson mengakhiri. ***MIL