Diduga Terima Suap, Hakim LST Diberhentikan Sementara

Kabiro Hukum MA Abdullah

Jakarta, Info Breaking News - Jumat, 7 Desember 2018 Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim di PN Semarang berinisial LST yang dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki. Diduga pemberian Ahmad untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017. Pemberhentian sementara ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.

MA tidak memberikan toleransi apapun terhadap aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, "MA mengutuk keras dan bahkan sampai alergi terhadap informasi apabila ada aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga merusak citra bangsa dan negara Republik Indonesia di mata dunia," pungkasnya.

Terkait dengan pengawasan, saat ini MA melalui Badan Pengawasan sedang meningkatkan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, pembinaan dan pengawasan. "Perlu disadari manusia ini mengalami keimanan yang fluktuatif, pada saat sadar mungkin ingat itu tidak baik. Tetapi pada saat tidak sadar, kadang-kadang juga lengah. Oleh sebab itu, agar semua komponen masyarakat turut serta mengawasi hakim, tidak cukup dengan Komisi Yudisial," ujar Abdullah, semabari mengajak rekan-rekan media untuk turut mengawasi jalannya proses peradilan. 

"Jika ada gejala yang dimungkinkan melenceng, segera memberitahukan ke Badan Pengawasan. Jangan dibiarkan. Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak menjadi penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan oleh pelaku sendirian. Mohon masyarakat juga membantu MA untuk menegakkan hukum dan keadilan di negeri kita tercinta ini," kata Abdullah.
Disampaikan pula oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, bahwa mulai 2019 akan diterapkan peradilan secara elektronik (e-court). Dengan adanya e-court, semua yang berperkara mulai dari mengajukan gugatan, jawaban-jawaban, sampai dengan kesimpulan dilakukan secara elektronik. "Ini untuk mengurangi kemungkinan bertemunya aparatur MA dengan pada pencari keadilan," katanya.*** Hoky / Vincent.

Subscribe to receive free email updates: