Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi |
Jakarta, Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini memvonis Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ahmadi dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga turut mencabut hak politik Ahmadi untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim.
Vonis terhadap Ahmadi ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang sebelumnya menuntut Ahmadi dihukum 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Ahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara untuk hal yang meringankan, Ahmadi bersikap sopan selama menjalani persidangan serta tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya. ***Raymond Sinaga