Dua Plang kepemilikan aset terpasang Di salah satu bidang tanah |Foto: wnc |
Nias, - Terkait pemasangan dua Plang aset yang saling mengklaim Kepemilikan tanah yang ada di wilayah Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli sebagai aset Daerah antara Pemerintah Kabupaten Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli mengaku belum mengetahuinya.
Keterangan tersebut disampaikannya saat diwawancarai sejumlah awak Media usai pelaksanaan Temu Pers yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias bertempat di lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Nias, Selasa (18/12/2018).
"Sejauh ini, saya masih belum mengetahui hal ini. Karena saya belum lihat. Kalaupun itu benar, maka baiknya ditanyakan langsung kepada saudara Walikota Gunungsitoli, itu tanggapan saya," ujarnya dengan ekspresi kaget.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Kota Gunungsitoli sekaligus mempertanyakan apa dasarnya sehingga hal itu tidak menjadi suatu bentuk permasalahan.
"Nanti saya akan suruh Dinas terkait untuk koordinasi dan mempertanyakan hal ini ke pihak pemerintah Kota Gunungsitoli. Semua hal ini kan ada legalitasnya ada juga dokumennya. Jikalau nanti itu milik kota yah itu tidak akan jadi masalah," tegasnya.
Sejauh ini, Bupati Nias mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait kepastian polemik kepemilikan aset tanah tersebut.
"Terkait masalah ini, saya tidak bisa banyak berkomentar dulu. Nanti saya tugaskan dinas terkait tentang hal itu," tuturnya.
Seperti diketahui, pemasangan plang kepemilikan lahan tanah yang saling mengklaim antara pemerintah Kabupaten Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli kini sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat dan juga netizen di Media sosial. (Ferry Harefa)