Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono

Jakarta, Info Breaking News  - Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang hari ini dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut pihaknya sudah lebih dulu melayangkan surat panggilan kepada Nanik, Jumat (12/10/2018) kemarin. Agendanya pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet, pukul 13.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah hadir, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik, seperti yang dijelaskan Argo, rencananya meminta keterangan Nanik seputar pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet dan Timses Prabowo-Sandi.

"Masalah materi yang akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan. Jadi kegiatan pertemuan tersebut yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian dari pada ibu RS. Kita kroscek keterangannya. Itu intinya," ungkapnya.

Tak hanya Nanik, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal serta Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Chile di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10/2018) lalu.

Akibat perbuatannya, aktivis senior tersebut dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :