Lombok Tengah, sasambonews.com- Sebanyak 5 orang PNS dari jalur K2 dipastikan tidak mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS yang lain.
Mereka tidak dapat uang pensiunlantaran masa kerjanya tidak melebihi 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. "Sejak diangkat jadi PNS, usia nya pensiun dibawah 5 tahun sehingga tak bisa dapat hak pensiun" ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah M.Nazili di DPRD kemarin.
Nazili mengatakan dalam aturan ASN, PNS yang berhak mendapat hak pensiun adalah PNS yang masa jabatannya lebih dari 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Oleh karena itu terhadap PNS tersebut, pemerintah hanya memberikan tabungan pensiun saja. "Hanya tabungan saja dikasi,,semacam pesangon itu" jelasnya. Am
Related Posts :
Mencegah Intimidasi di TPPS Pendukung Ahok Disarankan Jangan Pakai Baju Kotak Kotak Jakarta, Info Breaking News - Dengan ditemukannya sejumlah massa yang ikut dalam tamsyah al maidah disejumlah titik di Jakarta serta seka… Read More...
Peringati Hari Kartini, Polwan dan PNS Wanita Polres Probolinggo Adakan Bhakti SosialPenulis : Roby Selasa, 18 April 2017 Probolinggo,kraksaan-online.com - Dalam rangka memperingati Hari Kartini, anggota Polisi Wanita (P… Read More...
Info Karir X-MetrixInfo Lowongan Kerja Rabu, 19 April 2017 Dibutuhkan SEGERA KARYAWATISales Konter Penempatan AREA KRAKSAAN dan PAJARAKANSyarat: -Berpenam… Read More...
Tak Tahan Malu Hamil Diluar Nikah, Pasangan Muda Mudi Nekat Lakukan ArborsiPenulis : Saifullah Selasa, 18 April 2017 Probolinggo,kraksaan-online.com - Lantaran malu, karena hamil di luar nikah, dua muda mudi har… Read More...
Gerombolan Liar Jelang Pilkada DKI Penuhi Kalibata City Jakarta, Info Breaking News - Menjelang hari pencoblosan Pilkada DKI, warga Apartemen Kalibata City dicemaskan dengan kehadiran segerombol… Read More...