Wali Kota Lakhomizaro Zebua |Foto: BG |
Gunungsitoli, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa sebut kebijakan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang mewajibkan Guru Kontrak Daerah mundur jika berkeinginan jadi Kepala Desa merupakan kebijakan sepihak.
"Pemerintah jangan buat aturan dadakan. Menurut saya surat edaran tersebut bersifat dadakan, belum diatur dalam regulasi, baik dalam Peraturan Daerah No 5 tahun 2018 maupun dalam peraturan Walikota no 56 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa," tegas Herman kepada Wartanias.com, Senin (29/10/2018).
Dikatakannya bahwa jika alasannya agar Guru Kontrak Daerah (GKD) fokus dalam tugas sebagai tenaga pendidik, maka dari awal aturan ini harus di muat dalam perjanjian pekerjaan atau kontrak kerja antara GKD dan Pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Saya kira semua kita memahami yang namanya sumpah jika itu alasannya, tapi apakah tertulis dan sudah menjadi aturan. Kenapa baru ada kebijakan ini setelah proses penetapan calon Kepala Desa," kata Herman
Dia juga menuturkan bahwa dalam situasi ini, rakyat mengingatkan Pemerintah Kota Gunungsitoli agar bekerja sesuai aturan yang ada, karena menurut dia suatu tindakan yang tidak profesional jika membuat sebuah kebijakan daerah tanpa dasar hukum.
"Akibatnya masyarakat menilai bahwa ini politis, ada intimidasi dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dinilai membuat aturan untuk menghalang-halangi masyarakat menjadi calon Kepala Desa oleh karena sesuatu hal yang membutuhkan penjelasan yang benar," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Selasa (30/10/2018) mengaku kebijakannya tersebut sudah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dijelaskannya, GKD di Kota Gunungsitoli merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagaimana maksud UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Saya sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait optimalisasi pelaksanaan tugas ASN, termasuk GKD. Pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 23 juga ditegaskan bahwa Pegawai ASN wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang," tegasnya saat di wawancarai wartanias.com di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2018).
Pengadaan GKD, dijelaskannya, merupakan wujud komitmen dalam mengatasi masalah kekurangan guru di Kota Gunungsitoli. Keberadaan GKD sebagai seorang guru sangat penting untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
"Seorang GKD telah memiliki beban kewajiban mengajar yang harus ditunaikan setiap hari sehingga kesibukan seorang GKD dalam mengikuti konstentasi Pilkades akan sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di sekolah dan inilah salah satu faktor pertimbangan kami dalam mengeluarkan kebijakan tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, Pemko Gunungsitoli tidak melarang GKD untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa, akan tetapi pihaknya mengeluarkan kebijakan bagi guru GKD yang berkeinginan mendaftar Pilkades wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri dari GKD.
"Seorang GKD harus mampu memilih, apakah melanjutkan pengabdian untuk berprofesi sebagai guru atau mengabdi sebagai Kepala Desa," tambahnya.
Kebijakan yang telah dikeluarkan Wali Kota menurutnya semata-mata didasarkan pada pertimbangan objektif terhadap keterjaminan proses belajar mengajar di sekolah dan tidak ada unsur kepentingan politik. (Budi Gea)