Aksi Nekad Candra , Mulai Aniaya WNA Kanada Hingga Curi Sepeda Patroli Polisi

Foto : Istimewah
NGADISARI,Apa yang dilakukan Candra Edy Prasetyo (36), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ini sangat mencoreng dunia pariwisata Indonesia.

Respon cepat tanggap satuan polres probolinggo mampu menangkap tersangka.Kini, pria yang setiap hari bekerja sebagai tukang ojek wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini di tampung di rumah pesakitan.




Informasi yang dihimpun. Tersangka nekad menganiaya korban yang seorang diri itu, lantaran korban menolak ajakan tersangka untuk ngojek. Yang saat itu korban akan menuju ke Seruni poin Bromo. Karena merasa ditolak dan tidak terima, terjadilah cekcok mulut hingga aksi penganiayaan terhadap korban.

Menurut pelaku ,awalnya Ia bermaksud mengantar korban menuju kawasan Seruni Point.Namun Maria Teresa Cua (31), WNA asal Kanada itu menolak tawaran pelaku dengan berkata kasar sembari mengacungkan jari tengah ke muka pelaku.

"Dia memancing amarah saya, dia menolak ajakan saya ngojek. Dia sambil marah-marah ke saya, akhirnya saya cekat dan saya pukuli dia," kata tersangka Candra


//
Terpisah, menurut Fadly, Kapolres Probolinggo, keterangan tersebut berdasarkan penjelasan alias versi tersangka. Sedangkan versi korban, tersangka menawarkan jasa ojek sedikit memaksa, sehingga korban pun terusik bahlan naik pitam.

"Korban sudah menolak, tapi tetap dipaksa, sampai akhirnya korban marah-marah kepada pelaku. Tidak terima dimarahi, akhirnya korban dicekat dan dipukul wajahnya oleh tersangka," teranngya.

Penganiayaan tersangka ini usai, saat melihat rombongan teman korban datang. Tersangka meninggalkan korban dengan luka di wajahnya. Tidak terima, korban melaporkan aksi tersangka ke polisi.

Perlu diketahuai, selain melakukan aksi penganiayaan terhadap WNA , pelaku juga nekad mengondol sepeda motor dinas milik Polsek Sukapura,Kawasaki KLX nopol N-5758-PS, Kamis (13/9/2018) lalu.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, atas tindakan nekad , tersangka dijerat dengan pasal berlapis ,yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman hukuman 7 dan 4 tahun penjara.


"Kami akan kembangkan kasus ini. Tersangka ini juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dinas milik Polsek Sukapura. Ada juga kasus pencurian lainnya, makanya akan kami dalami lebih lanjut," pungkas Fadly(*)

REKOMENDASI PEMBACA :

//

Subscribe to receive free email updates: