Haryadi Budi Kuncoro |
Dan setelah Artidjo pensiuan barulah belakangan ini dapat terlihat secara mudah oleh publik melansir putusan mantan Manajer Senior Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar melipatgandakan hukuman dari 16 bulan penjara jadi 9 tahun penjara.
Kasus bermula saat Pelindo II membeli crane pelabuhan. Selidik punya selidik, terjadi mark up di kasus itu. Mabes Polri yang mengusut kasus itu menduga kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45 miliar.
Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi selama 16 bulan penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Agustus 2017.
Atas vonis itu, Haryadi mengajukan kasasi. Bukannya diperingan, Artidjo memperberat hukuman Haryadi.Dan hebatnya Artidjo justru menambah berat hukuman adik kandung Bambang Widjojanto itu hampir sepuluh kali lipat.Betapa lamanya terpidana kasus korupsi ini mendekam didalam penjara, karena sejak awal hingga berita ini diturunkan terpidana Haryadi belum pernah ditahan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," demikian lansir website MA, Selasa (30/10/2018). Mil.