 |
Ilustrasi ujian CPNS |
Jakarta, Info Breaking News – Pemerintah tidak lama lagi memastikan akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil untuk tahun 2018.
Kali ini kuota yang dapat diperebutkan berjumlah 238.015, dengan pembagian 51.271 posisi untuk PNS di instansi pemerintah pusat dan 186.744 untuk PNS di instansi pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Syafruddin melalui jumpa pers hari ini, Kamis (6/9/2018) menyebut kebanyakan posisi yang tersedia adalah untuk menggantikan PNS sebelumnya yang pensiun.
"Kecuali formasi guru, dosen, kemudian yang sangat dibutuhkan adalah tenaga kesehatan," ujarnya.
Meski belum tahu pasti kapan pendaftaran akan dibuka mengingat hal tersebut masih harus dibahas dalam rakor antara Kemenpan-RB dengan sekda dari setiap daerah, Syafruddin mengaku pendaftaran kemungkinan akan dibuka pada tanggal 16-20 September mendatang. ***Deviane
Related Posts :
Alamak! Sedang Asik Ditato, Perhatikan yang Terjadi di Bagian Dada Wanita Ini, Bikin Ternganga! Portal Berita Unik ~ Dulu, tato identik dengan preman dan hanya dimiliki kaum pria. Tapi kini, tato diminati banyak orang dan tak hanya k… Read More...
Mental Liverpool Raih Kemenangan Tak Sebaik Chelsea Portal Berita Bola ~ Liverpool - Gelandang Liverpool, Adam Lallana, menyebut mental timnya dalam meraih kemenangan tak sebaik Chelsea. Ole… Read More...
Luhut Panjaitan: Pers Diminta Mendidik BERITA MALUKU. Keberadaan pers di tanah air sangat dibutuhkan, karena selain memberikan berbagai informasi publik, pers juga bisa mencer… Read More...
Dua Siswa Sebutkan Jenis Ikan Dengan Bahasa Maluku, Presiden Kaget “Emang Ada” BERITA MALUKU. Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, termasuk di dalamnya provinsi Maluku yang memiliki lua… Read More...
Mengintip Mewahnya Rumah Rp 48 Miliar Milik Paul Pogba Portal Berita Bola ~ Manchester - Gelandang Manchester United, Paul Pogba, membeli rumah mewah di jantung kota Cheshire, wilayah Barat lau… Read More...