![]() |
Notaris Penipu bernama Noviartati SH Dijatuhi Hukuman Penjara 2,5 Tahun |
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Noviartati SH, Sp,N yang selama ini dikenal sebagai seorang Notaris, di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Fahzal SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajahmadah Jakata Pusat.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan bersekongkol untuk kejahatan, penipuan bersama-sama Aliang Purnomo. Menjual tanah milik Saiful Akang kepada Universitas Muhammadiya Provinsi Bengkulu senilai Rp 25 miliar, sedangkan barang bukti berupa enam buah Sertifikat dikembalikan kapada Bank Bukopin.
Setelah mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mat Yasin langsung menyatakan banding padahal sebelumnya JPU penganti Theodora Marpaung SH menutut terdakwa 3 tahun 6 bulan dan barang bukti sertifikat dikembalikan kepada pemilik yaitu Saiful Akang.
Kasus tersebut berawal dimana Aliang Purnomo menjual tanah kepada Universitas Muhammadiyah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Rektor Dr. Kevin dan penandatanganan akte jual beli (AJB) dilakukan diruangan Rektor Kevin di Universitas Muhamadiyah Provinsi Bengkulu dibuat dihadapan Notaris sekaligus terdakwa Noviaartati tanpa diketahui oleh pemilik tanah Saiful Akang.
Sebelum terjadi kasus ini korban Saiful Akang menitipkan enam sertifikat tanah kepada di kantor notaris terdakwa Noviartuti pada tahun 2009 dihadapan notaris dibuat akte perjanjian dan kuasa untuk membangun Ruko dan menjualnya kepada Aliang oleh Saiful Akang namun setelah dibangun Ruko dilokasi yang diperjanjikan terdakwa Noviartati mengambil dua sertifikan kemudian diberikan kepada Aliang Purnomo dengan maksud dipecah dua sertifikat tersebut untuk menjadi milik perseorangan tapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa Noviartuti tapi Aliang langsung mengeksekusi dua sertifikan dan menjual Ruko.
Perbuatan itu tidak berhenti disitu, Aliang masih juga menjual lahan kosong milik Saiful Akang kepada Muhammadiya yang tanah tersebut tidak masuk dalam kuasa untuk menjualnya tapi dengan liciknya Aliang agar supaya kuasa Menjual sah dan sudah disetujui oleh Saiful Akang.
Aliang Purnomo bekerja sama dengan terdakwa Noviartati selaku Notaris dibuatlah surat kuasa untuk menjual atas nama Aliang Purnomo. Dalam persidangan sebelumnya Aliang Purnomo sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Fahzal SH dalam persidangan sebagai saksi mahkota mengakui menjual tanah tersebut senilai Rp 25 miliar dan terdakwa mengakui bekerja sama dengan notaris. *** Philipus