Foto: Ir. Soegiharto Santoso serius tindaklanjuti perkara penghinaan di Facebook dan mengunjungi Kantor Kejati DIY pada 28 September 2018. |
"Sejauh ini kewenangan masih berada dipenyidik Polda DIY. Pelapor telah menyerahkan semua penanganan ke aparat penegak hukum. Sehingga kalau berkas sudah diserahkan ke kita nanti akan segera kami kirim ke pengadilan untuk disidangkan," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Fora Moenoehitoe SH, MH kepada wartawan, Minggu (30/9).
Sementara dua berkas tersangka lainnya telah dikembalikan dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi. Karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum diserahkan ke penuntut umum. Dari hasil perkembangan penyidikan tersebut, ketiga tersangka yang tak dilakukan penahanan saat ini belum memberikan komentar apapun. Para tersangka memilih untuk diam dan tak menanggapi atau konfirmasi apapun.
Diketahui bahwa ketiga tersangka sebenarnya telah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda DIY yaitu sejak 14 Febuari 2018 karena telah terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketum Apkomindo. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan menulis kata-kata yang menyudutkan pelapor.
Sebelumnya didalam persidangan PN Bantul tersangka Ir. Faaz Ismail telah berkali-kali melakukan umpatan "Kutu Kupret" terhadap Ketum Apkomindo, meski telah ditegur dan diingatkan berkali-kali oleh majelis hakim, namun tetap saja dilakukan olehnya, kemudian Hoky mengetahui adanya kata-kata umpatan tersebut di dalam facebook yang dilakukan para tersangka secara berkesinambungan dan bersahutan, bahkan tersangka Ir. Michael S. Sunggiardi menuliskan ".... sayang sekali sidang ini targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya bersedia menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut ...."
Hoky yang juga menjabat selaku Wapemred media www.infobreakingnews.com menyatakan; "saya akan serius menindak lanjuti perkara penghinaan dan pencemaran nama baik ini, sebab mereka bukan hanya melakukan hal tersebut, melainkan telah secara berkelompok mengkriminalisasi saya serta mereka telah membuat 5 laporan polisi, bahkan mereka telah melakukan gugatan perkara dipengadilan sebanyak 12 Perkara, baik perdata maupun pidana."
Lebih lanjut Hoky menambahkan; "Ironisnya salah satu tersangka pura-pura mau berdamai, tapi faktanya secara diam-diam mereka pada tanggal 21 Agustus 2018 yang lalu, baru saja melakukan gugatan lagi, yaitu Perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, di PN JakSel, bahkan mereka menggunakan Penasehat Hukum yang sangat terkenal dan salah satu isi gugatanya adalah saya harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah), mereka selalu berpikir bahwa hukum di Indonesia itu bisa dibeli, contohnya mereka berhasil mengatur oknum penegak hukum melakukan penahanan terhadap diri saya secara sewenang-wenang, oleh karena itu saya berharap teman-teman media berkenan membantu mengawal perkara ini, agar terungkap seluruh pihak yang bermain-main dengan hukum, apalagi dalam persidang di PN Bantul telah terungkap bahwa ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara." Ungkap Hoky.*** Mil.