Terima Remisi, 6 Napi Rutan Blora Dibebaskan

Bupati Djoko Nugroho didampingi Kepala Rutan Blora menyerahkan remisi bebas kepada enam narapidana, usai upacara bendera, kemarin. (foto: dok-infoblora)
BLORA. Terima remisi atau potongan masa tahanan di momentum Ulang Tahun Kemerdekaan ke 73 Republik Indonesia, sejumlah enam narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Blora dibebaskan. Pasalnya masa tahanan mereka hanya tersisa kurang dari enam bulan.

Pemberian remisi dilaksanakan di Alun-alun setelah pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke 73, Jumat (17/8/2018) kemarin. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Kepala Rutan Blora, Yoga Aditya Ruswanto.

"Selamat atas remisi yang diterima. Bagi yang langsung bebas, saya minta agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Kembalilah kepada masyarakat dengan baik dan kembali bekerja sesuai kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki. Jangan melanggar hukum lagi," ucap Bupati.

Keenam narapidana yang bebas itu diantaranya adalah Sadiman, Bakri, Firsta, Slamet, Suparman dan Dasri. Selain memperoleh SK remisi bebas, keenam orang ini juga menerima hadiah dari Rutan sebagai wujud syukur dan ucapan selamat karena sudah bisa kembali ke rumah.

"Pemberian remisi ini merupakan agenda tahunan setiap perayaan Agustusan. Resmisi kita berikan berdasarkan surat Kemenkumham atas dasar beberapa pertimbangan. Diantaranya sikap napi yang cenderung baik selama menjalani masa tahanan dan menunjukkan perubahan prilaku yang positif," kata Kepala Rutan Blora, Yoga Aditya Ruswanto.

Selain remisi bebas, menurutnya juga ada remisi pemotongan masa tahanan kepada narapidana lainnya yakni pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates: