Kantor Dinas PMD Nias Utara |Foto: istimewa |
Nias Utara,- berdasarkan temuan BPK provinsi Sumatera Utara terdapat 49 Desa di Kabupaten Nias Utara masih belum menyampaikan laporan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2017 tahap ke-II kepada dinas PMD Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang PUEM pada Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa kepada wartanias.com, Senin (20/08/2018).
"Sesuai dengan temuan BPK provinsi sumatera Utara, Ada 49 desa yang belum mempertanggungjawabkan DD tahap II tahun 2017 dengan jumlah komulatifnya sebesar 15,1 miliar rupiah," ujarnya.
Berkas SPJ 49 Desa tersebut dijelaskannya telah diserahkan di kantor Dinas PMD. Hanya saja waktu Pemeriksaan BPK, SPJ tersebut belum di sampaikan kepada tim BPK.
Bukan hanya itu, ia mengatakan bahwa masih ada beberapa desa yang juga belum mempertanggung jawabkan DD tahap ke-I tahun 2017 dengan jumlah kumulatif sebesar 1,9 miliar.
"Kita akan berupaya untuk segera menyerahkan SPJ tersebut kepada Inspektorat untuk diverisifikasi dan setelah itu akan menyampaikan langsung kepada pihak BPK di Medan untuk diperiksa," tuturnya.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara, Sonahia Gea menyarankan kepada Pemerintah daerah khususnya di Bidang PUEM pada Dinas PMD untuk segera menyerahkan SPJ DD tersebut kepada BPK.
"Setelah turun hasil pemeriksaan diberikan waktu 60 hari untuk segera melengkapi SPJ itu, karena apabila terabaikan maka itu akan menjadi temuan, dibantulah desa itu manakala ada kesulitan mereka dalam melengkapi segala administrasi itu," harap Sonahia Gea kepada Dinas PMD.
Meski demikian, Ketua Komisi A DPRD Nias Utara itu menegaskan apabila ada juga desa yang menyalahgunakan atau sengaja bermain-main dalam pengelolaan Dana Desa tersebut, Dinas PMD untuk segera menyerahkan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan di desa yang bersangkutan. (Haogô Zega)