Para pelaku bersama Kapolres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias Kembali berhasil mengungkap tiga kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban dibawah umur.
"Ketiga kasus pelecehan seksual ini memiliki kesamaan, dimana para korbannya masih merupakan anak dibawah umur," terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (21/08/2018).
Pelaku adalah Faonaso Waruwu alias Ama Gaedi (56) yang melakukan tindakan cabul yakni memegang paha dan buah dada korban SW (14) seorang pelajar di Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Kemudian kasus yang kedua dengan tersangka atas nama Aman Sejahtera Halawa alias Aman (19) yang melakukan pencabulan terhadap KG (18) yang merupakan pacar dari tersangka.
Sedangkan untuk kasus yang ketiga juga merupakan kasus persetubuhan dan membawa lari anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Yudika Gulo alias Yudika (28) terhadap korban MZ (17) seorang pelajar di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
AKBP Deni juga menjelaskan bahwa karena ketiga kasus tersebut hampir sama yakni sama-sama memiliki korban anak dibawah umur, maka untuk para tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak.
"Maka terhadap ketiga tersangka ini akan dijerat dengan undang-undang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)