Foto Korban akibat dicakar oknum guru. |
Jakarta, Info Breaking News - Ironis, perkara kekerasan terhadap anak oleh seorang guru TK terkesan berlarut-larut tak kunjung selesai, bagaimana tidak kejadian perkara sejak 08 Maret 2016 hingga kini berkas masih bolak-balik antra Kejaksaan dan Penyidikan . Oknum guru yang di tetapkan sebagai tersangka berinisial MPU itu mengajar di TK Paud Brigth Kids Preschool .
MPU pada tangal 8 Maret 2016 diduga mencakar wajah muridnya WIliam Than Usia 5 Tahun Berdasarkan visum etretrum No. 09/III/2016/VR tangal 16 Maret 2016 ditandatangani Dr. Harris SL membuktikan ada luka pelipis kiri pada Wiliam Than akibat kekerasan tumpul .
Sandi Than bapak dari korban melaporkan ke Polsek Pademangan Kekerasan Terhadap Anak pada tangal ( 08/ 03/ 2016 ), yang dilakukan oleh Salah seorang oknum guru Paud Brigth Kids Preshchol Jln. Pademangan I Gang IV No. 1 jakarta utara kelurahan Pademangan Timur Jakarta Utara, guru Maria Peni Uran (MPU), sebagai tersangka melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 35. Tahun 2014
Penyidik Polsek Pademangan, menghentikan penyidikan atas tersangka MPU , tak terima akan hal tersebut kuasa hukum Jefri Luanmase SH mengajukan Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar Juli 2017 lalu.
Hakim tunggal, Titus Tanding SH. MH memutuskan , permohonan Prapradilan pemohon diterima untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon menghentikan penyidikan perkara tersangka MPU tidak sah; memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Jakarta Utara, No.10/Pra.Per/2017/PN.Jkt.utr tanggal 13 Juli 2017.
Bahwa terhitung sejak putusan Jakarta utara, tanggal 13 Juli 2017, perkara atas nama MPU kembali ditindaklanjuti, di Polres Metro Jakarta utara, namun hingga kini masih belum menemui titik akhir dari perkara tersebut pasalnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mengembalikan ke penyidik (P19) . Dalam hal ini orang tua korban mempertanyakan kelanjutan proses perkara ini karna sudah lama udah kurang lebih 1 tahun 2 bulan sejak putusan praperadilan perkaranya hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan malah justru di kembalikan ke penyidikan. *** Dewi