Upaya penertiban pengendara motor terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Blora, khususnya motor modifikasi. (foto: dok-ib) |
Kamis (30/8/2018), dirinya menyebutkan beberapa ketentuan modifikasi motor seteah ada satu anggotanya yang menindak pelajar tak punya SIM, pengendara motor modifikasi.
"Sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui." ujarnya.
Kasat Lantas juga memberi tips wajib dipahami para pengendara motor agar terhindar dari tilang polisi berkaitan dengan modifikasi. Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara. Tak pakai rotator atau sirine, lalu jangan ada simbol pada pelat nomor motor.
Selain itu, beberapa aspek lainnya turut juga diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, mengganti knalpot dengan suara bising, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi.
"Menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak juga dilarang," pungkasnya.
Pihaknya memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penindakan kepada pengendara yang memodif kendaraanya yang tidak sesuai peraturan. Terutama kepada pengendara yang menggunakan kenalpot Brong, ban kecil dan Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai. (res-infoblora)