BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sekitar 10 pertanyaan saat memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Mukti Keliobas.
Ketua DPD II Partai Golkar SBT ini, diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Yaya Purnomo terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Bupati yang datang menggunakan mobil avansa, turut didampinggi pengacara, Fachri Bachmid, yang kemudian langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Melalui press realese Fachri Bachmid,S.H.,M.H, selaku pengacara dari Keliobas mengatakan, Bupati diperiksa selama satu stengah jam, mulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
"Saya tidak bisa memberikan secara detail hasil pemeriksaan, karena masuk pada ranah teknis penyidikan, dan hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat kami campuri. Hanya pertanyaan tersebut bersifat umum, berhubungan dengan proposal untuk anggaran yang diberikan Bupati," tuturnya.
Kata Fachri, menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri.
"Ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum, dan untuk agenda pemeriksaan Bupati telah berjalan baik dan normal, dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati. prinsipnya beliau akan selalu kooperatif terhadap KPK," ujarnya.
Kedepan menurutnya, jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan, maka Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud,dalam perkara ini Tersangka Yaya Purnomo yang diancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana.
"Prinsipnya kami sangat menghargai serta menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan, biarlah KPK menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini," pungkasnya.
Ketua DPD II Partai Golkar SBT ini, diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan penyidik KPK terhadap tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Yaya Purnomo terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Bupati yang datang menggunakan mobil avansa, turut didampinggi pengacara, Fachri Bachmid, yang kemudian langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Melalui press realese Fachri Bachmid,S.H.,M.H, selaku pengacara dari Keliobas mengatakan, Bupati diperiksa selama satu stengah jam, mulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
"Saya tidak bisa memberikan secara detail hasil pemeriksaan, karena masuk pada ranah teknis penyidikan, dan hal itu tentu merupakan domain penyidik KPK yang tidak dapat kami campuri. Hanya pertanyaan tersebut bersifat umum, berhubungan dengan proposal untuk anggaran yang diberikan Bupati," tuturnya.
Kata Fachri, menjadi kewajiban hukum untuk setiap warga negara yang dipanggil oleh lembaga yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, maka wajib adanya untuk datang menghadap dan memberikan keterangan sesuai kepentingan hukum itu sendiri.
"Ini adalah sesuatu yang generik dan lumrah dalam sebuah negara hukum, dan untuk agenda pemeriksaan Bupati telah berjalan baik dan normal, dan semua kebutuhan akan informasi dan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK dalam perkara ini telah diberikan secara gamblang dan jelas oleh Bupati. prinsipnya beliau akan selalu kooperatif terhadap KPK," ujarnya.
Kedepan menurutnya, jika penyidik masih berkepentingan untuk meminta keterangan tambahan, maka Bupati akan kooperatif serta siap menghadap dan memberikan keterangan dimaksud,dalam perkara ini Tersangka Yaya Purnomo yang diancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 65 KUHPidana.
"Prinsipnya kami sangat menghargai serta menghormati setiap tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan, biarlah KPK menyelesaikan tugasnya dalam perkara ini," pungkasnya.