Hoky saat mewawancarai Yang Mulia Ketua MA Prof. DR. Hatta Ali SH MH |
Jakarta, Info Breaking News – Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), terkejut setelah menilik dengan cermat Surat Register Mahkamah Agung RI Nomor : 144/Panmud/144 K/PID.SUS/2018/III Perihal Penerimaan Berkas Perkara Kasasi Pidana atas nama Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso Bin Poeloeng Santoso, yang dikirimkan oleh pihak Panitera Muda Pidana Khusus dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada pihak Panitera Pengadilan Negeri Bantul, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul serta kepada Hoky, tertanggal 01 Maret 2018.
Permasalahnya adalah, bahwa di dalam surat tersebut tertuliskan, "Sehubungan dengan surat Saudara Panitera Pengadilan Negeri di Bantul tanggal 12 Desember 2017 Nomor: W13.U5/3657/HK.01/XII/2017 perihal permohonan kasasi dari Terdakwa, bersama ini diberitahukan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Januari 2018 dan dicatat dalam Nomor Register: 144 K/PID.SUS/2018".
Hoky mengatakan, pihaknya selaku Terdakwa tidak pernah memohon kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Bantul No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl.
"Kasasi atas putusan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori SH dengan Pangkat Jaksa Utama Pratama, Jabatan Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Agung RI, saya belum pernah melihat dan membaca surat dari pihak Panitera Pengadilan Negeri di Bantul Nomor: W13.U5/3657/HK.01/XII/2017, jadi belum dapat memastikan tentang kesalahan ataupun kekeliruan itu memang berawal dari surat Nomor: W13.U5/3657/HK.01/XII/2017 atau memang kesalahan ataupun kekeliruan itu berawal dari surat Nomor : 144/Panmud/144 K/PID.SUS/2018/III." terang Hoky kepada awak media, Senin (20/8/2018).
Hoky kemudian berkirim surat nomor 03-A/DPP-APKOMINDO/VIII/2018 kepada; Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Bawas Mahkamah Agung RI, Para Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara No Register: 144 K/PID.SUS/2018, Panitera Muda Pidana Khusus dari Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, tertanggal 07 Agustus 2018, untuk permohonan klarifikasi dan mohon koreksi atas surat register MA tersebut.
Hoky memohon agar kekeliruan ini dapat segera dikoreksi, sebab setelah Hoky meneliti Informasi perkara Mahkamah Agung RI, melalui situs http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, ada tertuliskan hal-hal tersebut dibawah ini:
Sebagai perbandingan, bahwa sebelumnya ada Perkara Kasasi No Register : 483 K/TUN/2016 yang telah diputus oleh MA, dan perkara tersebut masih terkait dengan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) dan Pemohon-nya adalah Sonny Franslay yaitu orang yang sama yang memberi Kuasa Kepada Agus Setiawan Lie yang membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016 , Sehingga terjadi proses kriminalisasi terhadap diri Hoky.
Jika melihat perkara Kasasi No Register : 483 K/TUN/2016 untuk sebagai pembanding, maka ada tertuliskan hal-hal tersebut dibawah ini:
Kendati demikian, sejak awal Hoky mengaku yakin amar putusannya nanti adalah "Tolak Kasasi". Sebab, kata Hoky, memang JPU sama sekali tidak dapat membuktikan Hoky bersalah, karena memang baik Locus Delicti dan Tempus Delicti atau tempat serta waktu terjadinya tindak pidana itu di Bantul (Yogyakarta) sedangkan Hoky berdomisili di Jakarta, selain dari itu pada saat kejadian, Hoky sama sekali tidak menghadiri kegiatan tindak pidana penggunaan Logo Apkomindo yang dilakukan oleh Dicky Purnawibawa, ST selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, apalagi Hoky selaku Ketua Umum DPP Apkomindo tidak pernah memerintahkan Dicky untuk menggunakan logo Apkomindo, sebab masing-masing DPD Apkomindo bersifat otonom dan memang logo Apkomindo telah digunakan oleh organisasi Apkomindo sejak tahun 1991.
Belum lagi fakta unsur-unsur kriminalisasi terhadap Hoky saat ini semakin terungkap, diantaranya dalam amar salinan Putusan Sidang No: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), pada halaman 33, ada tertuliskan nama orang yang menyiapkan dana yaitu Sdr. SUHARTO YUWONO agar Terdakwa masuk penjara, sehingga diduga beberapa oknum penegak hukum (oknum penyidik Bareskrim Polri, oknum JPU Kejagung RI dan oknum Jaksa Kejari Bantul), melakukan penahanan terhadap Hoky dengan sewenang-wenang di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul pada tanggal 24 November 2016, caranya adalah sebelum dilakukan penahanan, Hoky tidak diijinkan menghubungi pengacara maupun keluarganya, bahkan sebelum dilakukan penahanan terhadap Hoky, tidak pernah dilakukan pemeriksaan kesehatannya, hal ini tentu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Surat Panitera Muda Pidana Khusus MA yang dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul |
Bahkan saat ini ada fakta baru lagi, yaitu dugaan surat palsu yang dibuat oleh oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, sehingga saat ini Hoky melaporkan ke Presiden RI & Kapolri serta 12 instansi terkait lainnya melalui surat nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018.
Serta sampai dengan saat ini telah memperoleh jawaban surat dari Komisi Kepolisian Nasional dengan Surat Nomor: B-1380B/Kompolnas/7/2018 tertanggal 31 Juli 2018 dan telah memperoleh No. Reg: 1380/33/RES/VII/2018/Kompolnas. Selain dari itu telah memperoleh Agenda Nomor: 19654/MS/07/2018 dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) dan telah dihubungi via telepon oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk tindak lanjut dari surat laporan tersebut, untuk itu dalam kesempatan ini, Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kompolnas RI, Kemensetneg RI dan Komnas HAM RI atas responnya yang cepat tersebut.
Hoky dan Vincent Suryadinata di Gedung MA |
Perlu dicatat pula bahwa pada halaman 151 dari amar salinan putusan PN Bantul No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. ada tertuliskan, MENGADILI;
(1). Menyatakan Terdakwa Ir. SOEGIHARTO SANTOSO bin POELOENG SANTOSO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua.
(2) Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut.
(3). Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Sehingga, bagaimana mungkin saya selaku Terdakwa yang telah dinyatakan "Tidak bersalah" malah yang melakukan upaya Kasasi ke MA? lalu jika membaca website MA, maka terlihat jelas tentang Pemohon-nya itu saya/ Terdakwa, lalu Termohon/ Terdakwa-nya atas nama saya pribadi juga? Tentu ini tidak lazim dan pasti ada kesalahan ataupun kekeliruan, oleh karena itu, dengan segala hormat saya mohon dapat segera dikoreksi serta mohon dapat dijelaskan kepada saya, tentang mengapa dapat terjadinya kekeliruan tersebut," jelas Hoky.
Dalam surat Nomor: 03-A/DPP-APKOMINDO/VIII/2018 yang dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan pihak terkait lainnya tertanggal 07 Agustus 2018, Hoky mengungkapkan, turut melampirkan surat Nomor: 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018, tertanggal 16 Juli 2018 yang telah dikirimkan kepada Yth. Presiden RI, Menko Polhukam RI, Kapolri, Mahkamah Agung RI, Bawas Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Hoky juga melampirkan Copy dugaan Surat PALSU Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara (tanda tangan hasil scan), serta Copy Surat Penetapan Nomor: 1684/Pen.Per.Sit/2016/PN.Jkt-Sel tertanggal 08 Agustus 2016, "Disitu tertuliskan dengan sangat jelas bahwa selain saya ada nama DICKY PURNAWIBAWA, ST selaku TERSANGKA, namun faktanya hanya saya saja yang diproses secara hukum, termasuk ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul, sedangkan terhadap TERSANGKA DICKY PURNAWIBAWA, ST sama sekali tidak pernah diproses hukum, hal ini perlu saya sampaikan agar dapat menjadi informasi tambahan serta pertimbangan bagi Yang Mulia Para Majelis Hakim Agung yang memeriksa Perkara No Register: 144 K/PID.SUS/2018, agar mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya, tentu saja bertujuan agar saya dapat memperoleh keadilan secepatnya." Tandas Hoky.
Sampai dengan saat berita ini dirilis (20/8), belum diperoleh keterangan resmi dari Mahkamah Agung RI maupun dari pihak PN Bantul tentang bagaimana hal tersebut bisa terjadi, serta pihak mana yang telah melakukan kesalahan ataupun kekeliruan tersebut. ***Mil.