Bonyamin Saiman |
Semarang, Info Breaking News - Lantaran penyidikannya dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Blora, tahun 2010-2012, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turun tangan.
MAKI yang dipimpin oleh Bonyamin Saiman menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena sampai saat ini tersangka perkara itu, Achmad Wardoyo, masih terus bekerja seperti biasa, yakni sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dindikpora Blora.
"Kami menilai, penerbitan SP3 terhadap kasus dengan tersangka Achmad Wardoyo oleh Kejati Jateng itu dengan alasan tidak cukup bukti adalah cacat formil karena tanpa proses ekspose," mata Bonyamin kepada Info Breaking News, Rabu (22/8/2018).
Boyamin juga menyampaikan, penerbitan SP3 kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Karena, lanjutnya, Kejati Jateng berusaha menutup mata terhadap peran Achmad Wardoyo yang secara jelas berperan sangat besar pada perkara dugaan korupsi tersebut.
Penetapan Wardoyo sebagai tersangka sendiri berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) No.14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kejati Jateng Arnold BM Angkauw.
Dalam sprindik itu disebutkan Wardoyo adalah disangka, yang telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Achmad Wardoyo itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan perkara pengadaan buku tahun 2010 Kabupaten Blora ini jumlah mencapai sebesar Rp 9 miliar lebih, yang disinyalir merugikan negara Rp 1,9 miliar," terangnya.
Boyamin menerangkan, perkara itu terjadi saat Wardoyo menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Pada 2014, penyidikan sempat berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi fakta dan penyitaan barang bukti. Sesuai ketentuan, DAK sedianya untuk pengadaan buku yang sudah lolos uji seleksi sesuai peraturan Kementerian Pendidikan.
Namun tersangka Achmad Wardoyo, lanju dia diduga ikut bersalah dalam penentuan harga satuan buku, sehingga terlalu mahal akibat dari proses penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam kasus ini, Kejati Jateng meminta bantuan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun belum ada hasil dari BPKP, Kejati Jateng sudah menerbitkan SP3.
Dalam gugatannya, Boyamin meminta majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 532 tertanggal 29 April 2016 atas tersangka Achmad Wardoyo yang diterbitkan termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Selain itu, hakim juga kami mintai, untuk menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan terhadap perkara korupsi aquo dengan tersangka Achmad Wardoyo. Serta, memerintahkan BPKP Jateng untuk menyelesaikan audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara korupsi ini," pungkasnya.*** Yohanes Suroso.