Hingga Kini KPK Sudah Menahan 21 Anggota DPRD Sumut, Tersisa 17 Orang Lagi Segera Dijebloskan

Rahmianna Delima Pulungan, mantan anggota DPRD sumut saat ditahan KPK
Medan, Info Breaking News - Pihak KPK sudah lama menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dari semua para tersangka itu, 21 di antaranya sudah ditahan oleh KPK.
Dua tersangka suap yang paling baru ditahan adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara DTM Abul Hasan Maturidi dan Rahmianna Delima Pulungan. Baik Rahmianna maupun Abul ditahan usai keduanya jalani pemeriksaan lanjutan dihadapan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"DHM (DTM Abul Hasan) ditahan 20 hari pertama di rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka RDP (Rahmianna Delima Pulungan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kavling K4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (28/8).
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.49 WIB, DTM Abul Hasan Maturidi mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya. Hanya saja ia tak merinci berapa jumlah uang yang telah ia kembalikan.
"Sudah sebagian. Makasih ya. Makasih," ujar DTM Abul Hasan Maturidi.
Ia pun menyebut tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang ia jalani saat ini. Ia pun mengatakan langkah praperadilan yang diambil empat rekannya sebagai langkah yang salah.
"Oh enggak kenapa kita praperadilan? Salah itu," kata DTM Abul Hasan.
Sementara itu Rahmianna yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK memilih bungkam. Ia memilih diam dan berjalan masuk menuju mobil tahanan KPK yang menantinya.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah. Musdalifah ditahan usai menjalani drama penangkapan pada Minggu (26/8) lalu di hotel Tiara Medan.
Dengan ditahannya DTM Abul Hasan, Rahmianna Delima, dan Musdalifah, tersisa 17 nama yang belum ditahan KPK dari total 38 tersangka suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Subscribe to receive free email updates: