Diluar Duggan Tambah Satu Asset Lagi Dalam Gugatan Gono Gini Sonya VS Vimal di Persidangan

Persidangan Gugatan Gono Gini Sonya VS Vimal di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
Jakarta, Info Breaking News - Satu lagi asset yang selama ini disembuunyikan bos Mega Kreasi Film (MKF) Sonya Shankardas Samtani, terungkap di persidangan gugatan harta gono gini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tanah seluas 3140 M2 yang terletak dikawasan Rawamangun Timur, Tanggerng Selatan, yang dibeli Sonya melalui perantara abangnya bernama Ronny Shankardas pada tahun 2011, yang kini diatas tanah itu telah berdiri bangunan mewah sebagai salah satu studio dan perkantoran MKF,

"bahwa saat itu yang hadir meminta tanda tangan ibu saya Ny. Suwarni, adalah notaris yang ditunjuk oleh pihak pembeli (Sonya), seharga Rp 1,4 miliar, dan dibayar melalui tiga lembar cek yang ditarnsfer kerekening saya sendiri."kata Muhammad Faisal, salah saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, dalam persidangan Senin,27 Agustus 2018.

"Apakah saksi melihat ada Sonya sebagai pihak pembelinya ketika melakukan pembayaran itu." tanya dvokat Hartono sebagai kuasa hukum Vimal (mantan suami Sonya).

"Tidak ada, selain hanya notaris yang ditunjuk oleh pihak pembeli datang kerumah saya, karena kondisi ibu saya Suwarni tidak bisa berjalan karena sudah sepuh." jawab saksi M. Faisal dengan datar.

"Saya tau betul watak asli Ronny, dia tidak akan pernah mau membelikan sesuatu barang berharga untuk diberikan kepada saudaranya. Itu pasti rekayasa hukum yang mereka lakukan, apalagi cukup banyak yang terlihat janggal dalam pembelian tanah itu. Tapi apapun itu, asset tersebut adalah merupakan kerja saya juga selama beristeri dengan dia ( seakan Vimal tak pengen lagi menyebutkan nama mantan isterinya Sonya Shankardas Samtani- red}

Bahwa tanah seluas 3140 M2 di kawasan Tangsel itu merupakan satu objek namun terdiri dari 5 SHM, satu diantaranya adalah atas nama saksi Faisal, 4 atas nama ibu kandungnya bernama Suwarni.

Saat dijual kepada Sonya pada 2011 itu dalam kondisi tanah kosong, yang kini diatasnya tekag berdiri bangunan mewah yang dijadikan sebagai Studio dan kantor MKF, yang jika ditaksir nilainya diatas Rp 65 miliar. 

Sebelumnya Sonya melalui kuasa hukumnya Malik Bawazier SH menyebutkan bahwa total asset milik bersama( Sonya-Vimal) hanya berjumlah 8(delapan) asset saja dan tidak termasuk tanah dan gedung mewah studio MKF di Tangsel tersebut.

"Sehingga bukan lagi 13 item asset yang harus dibagi dua sesuai harta bersama yang mereka dapatkan selama 25 tahun menikah, tetapi kini bertambah menjadi 14 item yang harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum, apalagi diantara keduanya tidak pernah ada surat pemisahan harta." kata Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Senin (27/8). sesaat usai persidangan gugatan gono gini Sonya VS Vimal.

Sidang ditunda hingga pekan depan, masih dalam acara pihak penggugat akan menghadirkan saksi lagi. Selanjutnya majelis hakim akan menggelar persidangan gugatan harta bersama senilai sekitar Rp 350 miliar lebih ini, sebanyak dua kali persidangan dalam sepekan guna mempercepat putusan perkara.

Dari sumber yang dipercaya, diketahui bahwa Sonya cukup licik dalam mengelolah bisnisnya, selain menggunakan unsur klenek ritual khusus agar semua judul dinetronnya lakuk keras ditayangkan dilayar kaca TV, juga sering mengemplang pajak, diantaranya pada tahun 2013 dan 2014 Sonya memiliki tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp 1,4 miliar, sementara satu sisi lainnya Sonya berani membayar sekitar Rp 50 an miliar dalam sebuah bisnis bersama Vimal mantan suaminya, yang belakangan disebutnya sebagai bisnis illegal, padahal nyatanya justru Sonya yang melakukan pembayaran tersebut diatas.
*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: