Para Napi di Lapas Kelas II B Gunungsitoli |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli di Desa Hiliana'a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Over Kapasitas.
Kondisi ini tentu sangat menyedihkan, karena Lapas itu dihuni narapidana dan tahanan sebanyak 231 orang.
Seharusnya, Lapas itu dihuni 181 orang di dalam puluhan sel tahanan.
Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Yunus kepada wartanias.com, Jumat (17/8/2018) mengatakan, saat ini kondisi Lapas Kelas II B Gunungsitoli over kapasitas dengan jumlah napi/tahanan mencapai 231 orang.
Kondisi ini menyedihkan karena mereka tidur sudah berimpit-impitan dan persoalan over kapasitas Lapas tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Kapasitas lapas kelas II B harusnya 181 orang sementara jumlah penghuni sampai 17 Agustus 2018 ini mencapai 231 orang dan akan bertambah lagi hari Minggu depan ini sekitar 20-30 orang yang datang dari tahanan Polsek dan Polres," jelas Yunus.
Upaya untuk menanggulangi over kapasitas tersebut menurut dia adalah dengan berbagai regulasi yang mudah-mudahan akan diterbitkan pemerintah kedepan ini akan menjawab solusi terkait dengan over kapasitas itu.
"Mungkin kita lihat nanti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan napi kasus korupsi apakah mereka direhab, jadi tingkat over kapasitas bisa diredam," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Gunungsotoli Lakhomizaro Zebua saat memberikan remisi kepada puluhan Napi di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Jumat (17/08/2018) mengatakan akan berkordinasi dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Pulau Nias untuk mencari solusi terkait over kapasitas lapas tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan bicarakan melalui Forkompinda terkuat solusi over kapasitas lapas ini," ujar Lakhomizaro. (Budi Gea)