![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Menyusul banyaknya perkara yang masuk, Mahkamah Agung (MA) meminta hakim agung tambahan sebanyak delapan orang karena 43 hakim agung yang ada sekarang dinilai belum cukup.
"Kami sudah ajukan lagi kurang lebih delapan orang hakim," kata Ketua MA Muhammad Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Pengajuan delapan hakim tersebut, menurut Hatta, akan terbagi menjadi satu hakim militer, satu hakim agama, dan sisanya hakim tata usaha negara, serta hakim pidana dan perdata.
Penambahan hakim agung saat ini dinilai sangat dibutuhkan mengingat jumlah perkara uji materil ke MA mencapai 1.400-1.600 perkara tiap bulannya.
"Bisa Anda bayangkan jadi hakim agung itu Sabtu-Minggu kerja di rumah bawa berkas," tuturnya.
Bila jumlah tambahan itu dikabulkan oleh DPR, maka jumlah hakim agung nantinya akan mencapai 51 orang. Meski begitu, Hatta mengaku bahwa jumlah hakim agung yang ideal seharusnya mencapai 60 orang.
MA juga memohon agar Komisi Yudisial mengabulkan permintaan agar MA bisa merekrut hakim agung yang berasal dari non karir terutama terkiat bidang perpajakan.
"Kami ini masih membutuhkan hakim pajak. Jadi kami mohon supaya hakim non karir adalah untuk hakim agung bidang pajak, sebab kalau hakim karir tidak ada ahli perpajakan," ungkapnya. ***Samuel Art