Alhamdulillah, 161 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi

KRAKSAAN – Agenda Tahunan Rakyak Indonesia ini selalu membawa berkah, dimana sebanyak 161 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi masa hukuman dari pemerintah. Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) orang di antaranya langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi bervariasi antara 1 hingga 4 bulan masa tahanan.



//

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, SH. M.Hum didampingi jajaran Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Mohammad Kafi, Jumat (17/8/2018) siang usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kota Kraksaan.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pj Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo mengharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan yang bebas tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. "Mereka bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan berkarya dengan baik dan mampu memberikan manfaat bagi warga sekitarnya," katanya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Mohammad Kafi mengatakan para peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, dari 399 orang WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan, pihaknya mengusulkan 161 orang untuk mendapatkan remisi. "Ternyata usulan itu diterima semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," ungkapnya.

Menurut Kafi, remisi yang diberikan bervariasi antara 1 bulan sampai 4 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur. Remisi 1 bulan diberikan kepada 53 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 78 orang, remisi 3 bulan diberikan kepada 25 orang dan remisi 4 bulan diberikan kepada 5 orang.



//

"Dari pemberian remisi tersebut, 8 orang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018 dan langsung bebas. Mereka yang mendapatkan remisi sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam Rutan Kelas IIB Kraksaan," pungkasnya. (Zidni Ilham)

REKOMENDASI PEMBACA :


//

Subscribe to receive free email updates: