Advokat Alexius Tantradjaja Optimis Gugatannya Kepada Presiden dan Kapolri Diterima Majelis Hakim

Advokat Alexius Tantradjaja, SH Mhum.
Jakarta, Info Breaking News - Seakan berkejaran dengan waktu, tanpa terasa sepuluh tahun sudah laporan pidana yang dilaporkan Maria Magdalena, korban permainan sejumlah oknum nakal yang disinyalir bekerja sama dengan keluarga yang serakah, yang mengaku bahwa Maria bukanlah isteri yang sah, sehingga harta warisan almarhun suami Maria beserta saldo pada rekening suaminya, dirampok oleh keluarga ipar Maria.

Akibatnya advokat Alexius Tantradjaja SH yang menjadi kuasa hukum Maria, melakukan perjuangan panjang yang melelahkan, karena menggugat Presiden Jokowi sebagai kepala negara, dan juga menggugat Kapolri yang dinilai telah menantarkan kasus yang sudah dilaporkan sejak satu dasawarsa, hingga tersisa sekitar hanya dua tahun lagi, maka kasus yang menyangkut nasib Maria dan anak anaknya itu kadaluarsa secara hukum dan sia sia.

Untuk itulah perkara yang kini sedang digelar di PN Jakarta Pusat, pada hari ini Selasa (28/8/2018) para pihak tergugat, mulai dari Presiden, Kapolri dan lembaga hukum lainnya,telah mengajukan sejumlah bukti bukti, atas counter sejumlah bukti yang sebelumnya telah disampaikan oleh Alexius Yantradjaja.

"Terus terang saya optimis pada gilirannya nanti gugatan kami akan diterima oleh majelis hakim, karena tadi saya perhatikan semua bukti yang disampaikan oleh para pihak tergugat justru sangat mendukung bukti yang telah kami ajukan sebelumnya." kata Alexius sesaat usai persidangan, Selasa (28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Maria Maqdalena yang selalu menghadiri jalannya persidangan yang panjang dan melelahkan ini, selalu mendapat support dari banyak media, bahkan perkaranya kini mendapat atensi dari Kabareskrim Irjen Pol. Arief Sulistyanto.

Belajar dari banyak kasus seperti yang dialami Maria ini, Arief bertekad akan memotong kompas, melakukan pengarahak secara massif, kepada segenap jajaran reserse, agar segera melakukan penyelesaian penyidikan perkara secara cepat, akurat dan melimpahkan lengkap P21 ke pihak penuntutan untuk segera disidangkan.

Publik berharap semangat dan keberanian Kabareskrim yang baru dilantik ini, bisa sejalan dengan keberanian majelis hakim yang diketuai oleh hakim Robert dkk,menegakkan hukum bagi para pencari keadilan, sekaligus menerima seluruh gugatannya diterima, sebagaimana yang diharapkans Alexius, sehingga nantinya perkara klien nya yang mangkrak selama sepuluh tahun ini, bisa segera dilimpahkan kepihak penuntutan, mengingat limit waktu kadaluarsanya hanya tersisa tinggal dua tahun lagi. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: