H yang selama 15 tahun dijadikan pemuas nafsu bejad sang dukun |
H diculik oleh dukun Jago sejak berusia remaja 13 tahun, hingga terungkap ketika tak sengaja masyarakat menemukan H disela sela gua Batu pada Sabtu (4/8)kemaren, dimana kini H telah berusia 28 tahun dan sedang mengandung janin Jago didalam rahimnya.
Polisi telah mengungkap motif penculikan yang dilakukan dukun bernama Jago (83) terhadap wanita berinisial H (28). Motifnya adalah Jago ingin menyetubuhi H.
"Motifnya persetubuhan di bawah umur," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada Info Breaking News, Senin (6/8/2018).
Diketahui H yang sejak remaja itu memang memiliki kemontokan tubuh awalnya adalah merupakan psien Jago karena orangtua H meminta agar Jago mengobati putrinya yang sedang sakit.
Namun baru sepekan Jago mengobati H dirumah orangtuanya, terbesitnya otak mesum lelaki tua yang telah menjadi kakek renta dengan usia yang saat itu Jago hampir 70 tahun. Namun kenyataannya justru Jago seorang lelaki jagoan diatas ranjang sehingga meledakan nafsu angkara bejadnya terhadap H sejak usia rema 13 tahun hingga selama 15 tahun didalam gua batu yang tidak jauh dari tempat tinggal dan sekaligus praktek perdukunan Jago.
Dengan modus adanya jin bernama Amrin yang akan masuk kedalam tubuh gadis H, maka Jago mengatakan akan memerangi jin Amrin itu terhadap H dengan cara menyetubuhi secara ganas pula.
Entah hal apa yang membuat H selama 15 tahun itu tak mampu keluar dari dalam gua batu yang didalamnya telah direkayasa menjadi tempat tidur istirahat walau tanpa lampu penerang sekalipun.Padahal ketika aparat mengamankan Jago dirumah prakteknya yang tidak jauh dari gua batu tempat disekapnya H, terlihat sangat angker bahkan didepan pintu rumah Jago ada tengkorak kepala manusia yang digantung bagai lonceng kematian, serta sejumlah mantera gaib didalam rumahnya.
Padahal orangtua H pernah menanyakan dukun Jago tentang hilangnya anak gadisnya saat baru sepekan menghilang, dan Jago mengatakan bahwa H telah pergi jauh sekali dan sulit untuk ditemukan lagi. Dan omongan Jago itu telah dipercaya oleh orangtua H yang hidupnya sangat sederhana dan penuh keterbatasan pengetahuan itu, sampai 15 tahun kemudian ternyata anaknya telah ditemukan masih hidup dalam keadaan hamil.
"Jago diancam hukuman penjara selama 15 tahun,dikenakan Pasal 76 D dan &6 E dan 81 Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dan pencabulan Anak dibawah umur" kata Iqbal.*** Edward Supusepa.
I |