Jakarta, Info Breaking News - Polisi terus memburu AX, pelaku utama atau otak di balik kasus penembakan terhadap Herdi Sibolga (47) hingga meninggal dunia, di Jalan Jelambar Aladin RT 03 RW 06, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sebelumnya, penyidik telah menangkap empat orang tersangka.
"Ya masih dicari. Yang menyuruh satu orang yaitu, AX. Ini sedang kita cari dan kita buru," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (29/7).
Dikatakan, pelaku AX ini yang memiliki senjata api dan digunakan tersangka AS -selaku eksekutor- untuk menembak korban Herdi.
"Dia yang memiliki senjata api. Ini senjata ada di Labfor untuk dilakukan uji balistik. Nanti akan keluar hasil uji tersebut, hasilnya akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara," ungkapnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial J, AS, PWT, SM. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"Pertama tersangaka J. Peran J adalah mengawasi. Jadi mengawasi situasi, karena korbannya sudah dipelajari setiap harinya seperti apa, parkir di mana, makan di mana. Lalu AS, dia ini eksekutor yang menembak. Kemudian tersangka PWT yang mengamankan barang bukti, dan tersangka keempat adalah SM. SM ini sebagai sopir dari kendaraan mobil. Awalnya mereka naik mobil, kemudian berganti motor," katanya.
Sebelumnya diketahui, Herdi ditembak orang tak dikenal di bagian kepala dan dada hingga tewas, sekitar pukul 23.45 WIB, Jumat (20/7) kemarin.
Menurut keterangan saksi berinisial SI, sebelumnya pelaku terlihat bolak-balik menggunakan sepeda motor, di dekat lokasi kejadian. Ketika korban turun dari mobil dan berjalan menuju Jalan Jelambar Fajar, pelaku mengikuti, kemudian menembak korban.
Setelah dilakukan identifikasi, pada tubuh korban terdapat luka tembak di bagian wajah dan badan dekat ketiak. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan visum et repertum.*** Ira Maya