Bogor, Info Breaking News - Sebanyak 81 pegawai Mahkamah Agung (MA) melakukan pelanggaran selama Januari-Juni 2018. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji mengungkapkan, mayoritas pelanggaran dilakukan hakim.
Sementara pegawai lainnya terdiri dari unsur pegawai nonhakim ataupun pegawai pengadilan lainnya, seperti kepaniteraan, kesekretariatan dan staf.
"Angkanya (dari jumlah 81 orang) saya tidak tahu persis, tapi dari catatan ya hakim masih banyak," ujar Nugroho di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat, Senin 16 Juli 2018.
Menurut dia, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh hakim berupa pelanggaran hukum acara dan main perkara. Sementara staf nonhakim, umumnya melakukan pelanggaran berupa indisipliner.
Dia mengatakan, sebelumnya, Mahkamah Agung telah memantau terduga pelaku pelanggaran. Selama proses tersebut, ada dugaan yang terbukti maupun tidak.
"Jadi yang 81 orang itu sudah terbukti. Tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Nugroho.*** Mil.
Related Posts :
Maju Sebagai Calon Bupati, Amizaro Waruwu Siap Mundur dari Kursi DPRD Amizaro Waruwu (tengah) |Foto: Haogo Zega Nias Utara,- Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Amizaro Waruwu bersedia mengundurkan… Read More...
Gubernur Maluku: Kita Masih Baileo AMBON - BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Murad Ismail menegaskan, dirinya bersama Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nataniel Orno masih sat… Read More...
GML Gelar Aksi di DPRD, Sasar Oknum BPN Lamsel KALIANDA, KALIANDANEWS - Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) kembali melakukan aksi demonstrasi di DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Senin, … Read More...
Jelang Nataru 2020 Satgas Pangan Sidak Harga di Pasar Tradisional Purwakarta PURWAKARTA - Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Satgas Pangan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) harga dan kebutuhan p… Read More...
Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, 514 Pelamar CPNS Promal Masukan Sanggahan AMBON - BERITA MALUKU. Dari 1.177 pelamar CPNS, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, seleksi administrasi, 514 diantaranya telah memas… Read More...