Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyarankan agar implementasi penertiban tuo nifaro perlu pertimbangan yang matang dalam pembuatan regulasi atau Perda nantinya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Gunungsitoli saat menyampaikan kata sambutan pada FGD yang digelar polres Nias tentang peredaran minuman beralkohol khususnya Tuo Nifaro di aula Serba Guna Polres Nias, Selasa (31/07/2018).
"Pada Hakekatnya, saya setuju penertiban Tuak Suling Nias untuk menghindari penyalahgunaan konsumsinya. Namun, disisi lain perlu juga dipertimbangkan keadaan Ekonomi khususnya petani Tuo Nifaro tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa di Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Utara dan Nias Barat terdapat desa yang sumber pendapatan perekonomian masyarakatnya berasal dari hasil penyulingan Tuo Nifaro. Untuk itu pemerintah juga harus mempertimbangkan dan memikirkan seperti apa pendapatan ekonomi mereka dikemudian hari.
"Nah, kondisi inilah yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan serius saat pembuatan Perda tentang Tuo Nifaro ini," tambahnya.
Walikota menambahkan bahwa dengan adanya Perda dengan regulasi yang berimbang nantinya, maka efek positifnya ialah adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gunungsitoli khususnya.
Hingga berita ini tayang, FGD tersebut masih terus berlanjut. Sejumlah tamu undangan tampak serius mengikuti diskusi itu.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan FGD tersebut, Polres Nias menghadirkan sebanyak 5 orang narasumber yakni Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, Saksi Ahli Di Polda Sumut, Dr. Alpi Sahari, Ephorus BNKP, Pdt. Tuhoni Telaumbanua, Kordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak Indonesia, Rusmini Supriadi (Naumi) dan Dokter RSUD Gunungsitoli, dr. Adieli Zega. (Ferry Harefa)