Jokowi: Tak Setuju Peraturan KPU, Silahkan Uji Materi ke MA



Sidenreng Rappang, Info Breaking News – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebut dirinya sangat menghormati peraturan terbaru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi atau mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).

Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa siapa saja yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7/2018). ***Rina Triana

Subscribe to receive free email updates: